SOLOPOS.COM - Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah (Jateng), Siti Farida. (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2024 jenjang SMA negeri dan SMK negeri baru berjalan selama dua hari, Selasa-Rabu (11-12/6/2024). Meski demikian, selama dua hari itu Ombudsman Perwakilan Jateng sudah menerima 10 aduan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.

Hal itu diungkapkan Kepala Ombudsman Perwakilan Jateng, Siti Farida, kepada Solopos.com, Rabu. Siti mengaku laporan itu bahkan berasal dari berbagai jenjang mulai SD, SMP, hingga SMA sederajat.

Promosi Kisah Penjual Kue Bisa Bantu Ekonomi Keluarga Berkat Holding Ultra Mikro BRI

“SMP itu masalah penjualan seragam dan ini sedang kami awasi. Namun total jumlah pengaduannya sekitar 10 lebih, mencakup tidak hanya PPDB SMA/SMK, tapi juga SD dan SMP yang menjadi tanggung jawab kabupaten/kota,” ungkap Kepala Ombudsman Jateng.

Adapun mengenai temuan seragam tersebut, lanjut Farida, berasal di salah satu satuan pendidikan jenjang SMP di Kabupaten Kendal. Ombudsman Jateng pun telah berkordinasi dengan Dinas Pendidikan Kendal untuk mencari tahu kebenaran informasi tersebut.

“Ini masih informasi awal ya [aduan di Kendal]. Dan temuan-temuan ini kita berkoordinasi dengan dinas terkait, dari Kendal juga sudah ada respons sudah dilakukan bahasanya investigasi ke lapangan dan kita masih menunggu [hasil]. Pemalang juga sama [lakukan investigasi],” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ombusdman sengaja membuka layanan posko pengaduan PPDB 2024 lantaran PPDB merupakan pelayanan pendidikan yang sangat penting bagi warga. Saking pentingnya, maka harus dipastikan proses PPDB berlangsung secara berintegritas, objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan.

“Pembukaan posko aduan ini bagian dari upaya pengawasaan terhadap pelaksanaan PPDB. Bagi masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan atau menjadi korban dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB dapat menyampaikan konsultasi dan laporan atau pengaduan melalui nomor WhatsApp (WA) Pengaduan 0811 998 3737 atau melalui platform media sosial Ombudsman RI Jateng,” jelas Ketua Ombusdman Jateng, Siti Farida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya