SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemungutan suara dalam pemilihan umum. (freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mencatatat ada 23 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan dilakukan proses pemungutan suara ulang (PSU) di berbagai daerah di Jateng. proses PSU dilakukan karena ada ketidakprofesionalan dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS tersebut.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jateng, Wahyudi, mengatakan kasus pelanggaran coblosan puluhan TPS di 13 wilayah itu didominasi temuan pemilih yang mencoblos hanya menggunakan kartu e-KTP. Sebab, ketika dilakukan pengecekan ulang, pemilih tersebut tidak masuk daftar pemilih tetap (DPT) atau bukan warga asli di lokasi TPS dan tidak masuk kategori DPTb (daftar pemilih tambahan) maupun DPT khusus.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

“Jadi banyak kesalahannya kasusnya variatif dari petugas KPPS. Harusnya tahu permasalahannya karena sudah ikut bimtek [bimbingan teknis]. Kalau tak terdaftar pemilih khusus harusnya tidak dilayani, tapi kadang dilayani. Misal orang dari luar kota masuk dalam daftar pemilih tambahan, kalau di luar kabupaten tidak mendapat 5 kartu suara, tapi diberi 5 kartu suara,” kata Wahyudi saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).

Mengacu pada tekuan itu, maka prosedur pemungutan dan penghitungan suara menghasilkan jumlah daftar pemilih dengan hasil coblosan tidak sama. Ada juga permasalahan sangat fatal belum waktunya pemungutan suara, kotak suaranya sudah dibuka di TPS pukul 06.30 WIB. Hal-hal itulah yang membuat proses pemungutan suara ulang harus dilakukan di sejumlah TPS di Jateng.

“Itu terjadi di Tegal, petugas TPS belum waktunya dimulai, kotak suaranya dibuka ketika para saksi belum datang. Dia kira ada petugas lainnya, tapi yang namanya dibuka tanpa disaksikan para saksi TPS dan PTPS, jelas melanggar kesalahan prosedur,” ungkapnya.

Menyikapi permasalahan itu Bawaslu Jateng kemudian mengeluarkan solusi untuk dilakukan pemungutan suara ulang. Pemungutan suara ulang di 23 TPS yang tersebar di 13 kbupaten di Jateng itu pun akan dilakukan sepekan atau seminggu setelah pencoblosan.

“Kita sudah jadwalkan PSU 23 TPS di 13 kabupaten kota. Jadi setiap TPS yang masuk PSU semua pemilih yang waktu itu kedaftar datang, akan diundang lagi untuk pencoblosan ulang pada Minggu, 18 Februari 2024,” ujarnya.

Berikut daftar 13 kabupaten di Jateng yang ada pemungutan suara ulang:

1. Kabupaten Boyolali 3 TPS
2. Kabupaten Jepara 1 TPS
3. Kebumen 1 TPS
4. Magelang 2 TPS
5. Pemalang 4 TPS
6. Purbalingga 1 TPS
7. Purworejo 1 TPS
8. Rembang 4 TPS
9. Sragen 1 TPS
10. Sukohrjo 1 TPS
11. Tegal 1 TPS
12. Wonosobo 2 TPS
13. Tegal 1 TPS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya