Jateng
Kamis, 9 November 2023 - 19:08 WIB

Wali Kota Semarang: UMK 2024 Naik karena Harga Kebutuhan Pokok

Ria Aldila Putri  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita. (Solopos.com - Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG — Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, berharap upah minimum kota (UMK) 2024 Kota Semarang mengalami kenaikan seiring dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. Meski demikian, ia belum bisa memastikan berapa kenaikan UMK Kota Semarang tahun 2024 itu karena harus melalui berbagai kajian.

Wali kota yang karib disapa Ita itu mengaku telah mendengarkan usulan dari buruh terkait kenaikan upah minimum. Meski demikian, usulan itu masih perlu dilakukan kajian untuk dibuat perumusan.

Advertisement

“Saya harap bisa naik dari tahun lalu. Kami harap ada titik temu, karena memang harga-harga mengalami kenaikan,” ujarnya, Kamis (9/11/2023).

Pihaknya juga telah membuat surat edaran kepada perusahaan untuk membayar upah lebih dari UMK. Meski begitu, menurutnya, pembayaran upah juga harus melihat kemampuan perusahaan.

“Kalau saya melihat tidak semua perusahaan mampu seperti apa yang diharapkan para pekerja, harus disesuaikan kemampuan perusahaan. Kami mengimbau perusahaan yang mampu memberikan upah lebih dari UMK ya berikan karena perusahaan bisa besar dari pekerja,” jelasnya.

Advertisement

Namun, jika kenaikan UMK tidak sesuai yang diharapkan para buruh, pihaknya telah menyiapkan skema insentif. Salah satu skema itu yakni dengan memberikan bantuan untuk mengurangi beban hidup buruh atau para pekerja.

“Program insentif yang sudah mulai diterapkan adalah program Pak Rahman [Pasar Murah dan Aman]. Sudah merambah ke perusahaan agar para buruh bisa mendapatkan sembako dengan harga murah,” sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga memberikan insentif kepada buruh dalam bidang pendidikan dam kesehatan. Misalnya, pemberian beasiswa kepada anak buruh yang berprestasi dan program Day Care Rumah Pelita untuk penanganan anak buruh yang mengalami stunting.

Advertisement

“Kami berandai-andai kalau [UMK] tidak sesuai keinginan pekerja, kami siap bantu support dengan insentif yang bisa kami berikan,” ujarnya.

Penetapan UMK 2024 di seluruh Indonesia, termasuk Kota Semarang, akan diputuskan setelah Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 yang menjadi dasar perhitungan upah minimum. Kendati demikian, pemerintah telah memutuskan bahwa penetapan upah minimum provinsi (UMP) akan umumkan pada 21 November 2023, sedangkan UMK diumumkan paling lambat 30 November 2023.

Pada tahun 2022 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memutuskan untuk menetapkan UMK Kota Semarang 2023 sebesar Rp3.060.000, atau naik sekitar 7,3 persen dibanding tahun sebelumnya. UMK di Kota Semarang itu pun menjadi yang tertinggi di wilayah Jateng.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif