SOLOPOS.COM - Pasar Baru di Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Solopos.com, KUDUS — Tunggakan retribusi sewa kios pedagang Pasar Kliwon dan Pasar Baru, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, nilainya sangat fantastis, yakni mencapai Rp4,8 miliar. Para pedagang diminta segera melunasi tunggakan itu sebelum diberi sanksi tegas.

Kepala Bidang Pengelolaan Pasar Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Albertus Harys Yunanto, mengatakan nilai tunggakan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (PKD) atau sewa kios di dua pasar tradisional itu totalnya mencapai Rp4,8 miliar.

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Dari nilai sebesar itu, tunggakan dari pedagang di Pasar Kliwon sebesar Rp4,66 miliar dan Pasar Baru sebesar Rp220,35 juta,” kata dia, Minggu (17/9/2023).

Dia menyampaikan pihaknya berupaya memberikan surat penagihan kepada para pedagang di Pasar Kliwon maupun Pasar Baru Kudus.

Setelah upaya penagihan hingga tiga kali tidak diindahkan, maka pihaknya akan melakukan upaya lain, seperti pemberian stiker di kios dengan tulisan masih menunggak retribusi PKD.

Ia berharap sebelum diambil tindakan tegas, para pedagang segera melunasi. Terlebih, pedagang yang sebelumnya mengajukan keringanan retribusi kios maupun los pedagang pada tahun 2022 karena hingga kini belum semuanya melunasi.

“Program keringanan retribusi memang memberikan dampak positif terhadap kedisiplinan pedagang membayar sewa kios tepat waktu karena syaratnya harus lunas PKD sebelum tahun 2022,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

Pada tahun 2022, kata dia, nilai tunggakan di Pasar Kliwon mencapai Rp5,95 miliar. Namun adanya program keringanan hingga Juni 2023 ada pembayaran sebesar Rp1,3 miliar sehingga sisa tunggakan Rp4,66 miliar.

Sementara di Pasar Baru nilai tunggakan pada tahun 2022 sebesar Rp289,97 juta, sedangkan yang terbayar karena ada program keringanan hingga Juni 2023 sebesar Rp69,6 juta, sehingga masih ada sisa tunggakan sebesar Rp220,3 juta.

Terkait keberlanjutan program keringanan retribusi, kata dia, belum bisa dipastikan untuk dilanjutkan kembali atau tidak, mengingat kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pedagang yang terdampak pandemi. Sedangkan saat ini sudah mulai normal kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya