SOLOPOS.COM - Penjabat Wali Kota Salatiga Sinoeng N Rachmadi (ketiga kiri) bersama Ketua DPRD Salatiga Dance Ishak Palit (tiga kanan) saat penandatanganan persetujuan bersama RAPBD 2024 di Ruang rapat DPRD Salatiga, Senin (20/11/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SALATIGA–Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Salatiga tahun 2024 akhirnya disetujui oleh DPRD dan Pemkot Salatiga.

Persetujuan itu tertuang dalam penandatanganan persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD Kota Salatiga di Ruang Bhineka Tunggal Ika DPRD Kota Salatiga, Senin (20/11/23).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Penjabat Wali Kota Salatiga Sinoeng N. Rachmadi menyampaikan pada tahun 2024, program dan kegiatan yang direncanakan telah memperhatikan konsistensi antardokumen perencanaan pembangunan serta mewujudkan pemulihan ekonomi kerakyatan melalui pelayanan infrastruktur, penanganan stunting, dan penanggulangan kemiskinan.

Untuk itu, Pj Wali Kota meminta kepada kepala perangkat daerah agar pengguna anggaran pada masing-masing OPD dapat segera melakukan persiapan penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta menyusun jadwal pelaksanaan pekerjaan dan organisasi pengadaan barang/jasa.

Selain itu, melakukan percepatan pengadaan barang/jasa dengan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri, dan mematuhi ketentuan batas akhir kontrak pelaksanaan pekerjaan Tahun 2024.

Terhadap Raperda yang berasal dari DPRD, Sinoeng memberikan pendapat akhir mengenai enam Rancangan Peraturan Daerah, salah satunya tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Menurut Sinoeng, Kota Salatiga merupakan salah satu kota tertoleran di Indonesia. Aktualisasi nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Kota Salatiga sebagai Indonesia mini yang terdiri dari beragam suku dan agama, menjadi hal yang sangat penting guna terciptanya kerukunan dalam kehidupan bermasyarakat.

“Selain itu, dalam rangka pembudayaan dan pengarusutamaan nilai-nilai Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, maka Pancasila yang merupakan dasar dan ideologi negara serta pandangan hidup bangsa, harus ditegakkan dan diamalkan dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat berbangsa, dan bernegara,” terang Sinoeng.

Melengkapi tanggapan terhadap enam Raperda tersebut, Pj. Wali Kota Salatiga menekankan agar tahapan formil dalam pembentukan Raperda dapat dipenuhi.

Di mana, lanjutnya, dalam pembahasan tingkat satu ini ada tahapan yang harus ditempuh, yaitu harmonisasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, sebelum dilakukan pembahasan oleh alat kelengkapan DPRD.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit menyampaikan pada 31 Agustus 2023 telah dilaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024 dan dilanjutkan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tersebut.

Berikutnya, ada pembahasan bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Salatiga, serta telah sepakat untuk dilakukan Penandatanganan Persetujuan Bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

Dalam rapat paripurna tersebut dilaksanakan pula penandatanganan Penarikan Kembali Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, dan Penetapan Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) Kota Salatiga Tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya