Jateng
Jumat, 24 November 2023 - 10:35 WIB

25 Desa di Kudus Rawan Narkoba

Newswire  /  Astrid Prihatini WD  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba. (Freepik)

Solopos.com, KUDUS-Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah mengingatkan Pemerintah Kabupaten Kudus untuk memberikan perhatian kepada 25 desa di wilayah itu yang diduga rawan penyalahgunaan narkoba.

“Dari 25 desa di Kabupaten Kudus itu, tercatat ada 23 desa kategori waspada narkoba dan dua desa kategori bahaya narkoba,” kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah Brigadir Jenderal Polisi Agus Rohmat ditemui seusai menghadiri seminar antinarkoba bertema “Akselerasi War on Drugs Menuju Indonesia Bersinar” di Pendapa Kabupaten Kudus, Kamis (23/11/2023).

Advertisement

Agus mengungkapkan kewaspadaan terhadap 25 dari 132 desa/kelurahan di Kabupaten Kudus yang dinilai rawan narkoba mengingat di desa tersebut banyak terjadi penyalahgunaan narkoba.  Kabupaten Kudus juga menduduki peringkat 26 dari 35 kabupaten/kota di Jateng dalam hal penyalahgunaan narkoba.

“Pemkab Kudus perlu melakukan upaya-upaya intervensi, upaya pemberantasan dan pencegahan supaya jumlah desa yang rawan narkoba berkurang,” ujarnya dikutip dari Antara pada Jumat (24/11/2023).

Kepala BNNP mengatakan tren temuan kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Kudus menunjukkan grafik kenaikan, dari tahun sebelumnya ada 26 kasus, naik menjadi 28 kasus hingga November 2023.

Advertisement

Menurut Agus, perlu peningkatan upaya-upaya dari Pemkab Kudus dan Forkopimda agar jangan sampai ada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat narkoba.

Upaya lainnya adalah masyarakat harus mengupayakan berbagai cara pencegahan, peningkatan kampanye antinarkoba, sosialisasi, seminar, pemasangan spanduk maupun baliho bahaya penyalahgunaan narkoba, serta peningkatan pemberdayaan masyarakat mantan napi narkoba.

“Pemeriksaan urine jangan hanya di lingkungan pemerintah, melainkan juga menyasar masyarakat, pelajar, maupun mahasiswa,” tambahnya.

Advertisement

Agus Rohmat juga mendesak Pemkab Kudus segera mewujudkan Desa Bersinar (Desa Bersih Narkoba) agar pemberantasan peredaran narkoba semakin maksimal.

“Kami juga mengajak para ulama dan dai untuk ikut mengingatkan masyarakat tentang bahaya narkoba. Islam sendiri juga mengharamkan penggunaan narkoba karena banyak dampak negatifnya. Narkoba jenis apa pun jangan digunakan,” ujarnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif