SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok ilegal yang akan dikirim. (Antara)

Solopos.com, KUDUS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, tercatat telah melimpahkan 15 berkas kasus pelanggaran cukai rokok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus dan Jepara selama periode Januari hingga Oktober 2023.

Perwakilan KPPBC Tipe Madya Kudus, Budi Santoso, mengatakan sebanyak sembilan kasus di antaranya dilimpahkan ke Kejari Kudus. Sebanyak lima berkas kasus di antaranya sudah P-21 atau lengkap, sedangkan empat berkas kasus lainnya masih dalam proses.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Selanjutnya, ada enam kasus lainnya dilimpahkan ke Kejari Jepara. Semua berkas yang dilimpahkan ke Kejari Jepara sudah lengkap atau P-21.

“Total tahun ini ada 12 berkas kasus pelanggaran cukai rokok yang dinyatakan P-21. Dari jumlah tersebut, 11 berkas di antaranya merupakan kasus tahun 2023 dan satu kasus hasil ungkap tahun 2022,” ujarnya.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Rudi Hartoyo, membenarkan sudah banyak kasus rokok ilegal yang disidangkan di PN Kudus. Ia mencatat sejak tahun 2021-2023 ada 14 perkara yang sudah disidangkan dan keputusannya juga inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Dari belasan perkara tersebut, di tahun 2021 terdapat tujuh perkara. Sedangkan di tahun 2022 ada empat perkara, dan tahun 2023 ada tiga perkara.

“Meskipun ada yang mengajukan banding hingga tingkat kasasi, keputusan tingkat PN Kudus diperkuat di tingkat Pengadilan Tinggi Jateng maupun tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya