SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembacokan. (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, DEMAK — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak menjatuhkan vonis hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara terhadap MAR, 17, siswa MA di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), yang tega membacok guru sendiri di ruang kelas.

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut MA dengan hukuman 3 tahun penjara.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

“Vonis 2 tahun 6 bulan penjara, turun dari tuntutan kami 3 tahun penjara. Kami menunggu sikap dari keluarga terdakwa,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Adi Setiawan, Rabu (1/11/2023).

Ia mengatakan, salah satu hal yang meringankan hakim yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, dan korban yakni sang guru telah memaafkan perbuatan terdakwa. Namun, jika kuasa hukum terdakwa mengajukan banding maka pihaknya akan mengajukan hal yang sama.

“Jika ajukan banding, kami akan ajukan banding juga. Tadi pertimbangan hakim lebih ringan karena anak belum pernah di hukum, anak termasuk berkebutuhan khusus dan korban kemarin sudah memaafkan terdakwa,” tegasnya.

Mendengar vonis, keluarga terdakwa menyatakan akan pikir-pikir dan untuk mengajukan banding. Bibi atau wali terdakwa, Jamilah, mengaku keponakannya merupakan tulang punggu keluarga.

“Dia [MAR] merupakan tulang punggung keluar. Bapaknya sudah tidak mampu bekerja. Jadi dia yang membiayai kebutuhan hidup orang tua dan adiknya. Saya syok,” ujarnya.

Peristiwa siswa MA di Demak, Jateng, yang tega bacok guru sendiri itu terjadi pada 25 September 2023. Kala itu, MA membacok gurunya saat berada di ruang kelas, akibat tidak diizinkan mengikuti ujiian tengah semester (UTS) karena belum mengumpulkan tugas.

Akibat, perbuatan MA, korban, Ali Fatkhurrohman, mengalami luka parah di bagian leher dan sempat kritis. Beruntung, nyawa Ali mampu diselamatkan setelah dilarikan ke RSUP dr Kariadi, Kota Semarang.

MA pun sempat kabur seusai membacok gurunya, sebelum akhirnya ditangkap di sebuah rumah kosong di Kabupaten Grobogan. MA pun akan menjalani masa hukuman di lapas anak di Kabupaten Sukoharjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya