SOLOPOS.COM - Poster berisi 10 larangan gaya atau pose berfoto bagi seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng). (Istimewa/Instagram BKD Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Sejumlah akun media sosial (Medsos) milik Organisasi Perangkat Daeah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengunggah poster berisi 10 larangan gaya atau pose berfoto bagi seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya. Larangan tersebut bertujuan agar ASN tetap menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan pada peserta Pemilu 2024 mendatang.

Informasi yang dihumpun Solopos.com, dari 10 gaya foto yang dilarang dua di antaranya sering digunakan pengguna Medsos, yakni pose foto simbol jari yang membentuk love atau saranghaeyo dan pose dua jari lurus atau peace.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jateng, Rahmah Nur Hayati, meminta ASN tidak berpihak demi menjaga kondusivitas Pemilu 2024. Ia menilai, apabila ASN berfoto menggunakan pose yang masuk dalam larangan, maka publik bisa menyalahartikannya sebagai bentuk dukungan terhadap calon maupun partai politik tertentu.

“Di tahun politik biar tidak salah persepsi, ketika kita acungkan jempol dikira ‘satu’, pose ‘I love you’ dikira dua. Perilaku kita kan sekarang teramati semua, apalagi AS. Hati-hati untuk netralitas, kita harus menjaga,” ujar Rahmah kepada wartawan, Senin (13/11/2023).

Rahmah pun mengamini bila sebenarnya pose-pose tersebut sudah lumrah digunakan ASN di Medsos. Kendati lumrah, di tahun politik ini, ASN harus tetap memperhatikan larangan itu karena masyarakat yang melihat bisa memiliki persepsi yang berbeda.

“Yang terpenting hati-hati sekali untuk netralitas, kita harus menjaga. Meskipun kita sudah biasa dengan budaya [pose] tertentu, tetapi kan orang bisa mengartikannya berbeda,” jelasnya.

BKD Jateng menegaskan apabila ada ASN yang menggunakan pose foto yang dilarang dan mengunggahnya di media sosial, pihaknya tidak ragu memberikan sanksi, baik teguran hingga administratif. Kemudian dalam pengawasan di Medsos, pihaknya bakal bekerja sama dengan jajaran Bawaslu.

“Pemberian sanksi hukuman bagi yang melanggar itu ada, tetap diberlakukan. Bawaslu melapor ke Komisi Aparatul Sipil Negara (KASN). Lalu, KASN memberi rekomendasi ke BKD untuk menindaklajuti. Kalau melihat ASN melanggar, diingatkan. Kalau ada kesengajaan, mulai dari teguran lisan, tertulis, ada tahapannya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya