Jateng
Sabtu, 16 Desember 2023 - 14:55 WIB

Bawaslu Kota Semarang Tertibkan 815 APK Langgar Aturan, Terbanyak dari PSI

Ria Aldila Putri  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tim gabungan Bawaslu Kota Semarang saat menertibkan APK yang melanggar aturan, Sabtu (16/12/2023). (Istimewa/Baswalu Kota Semarang)

Solopos.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang bersama tim gabungan menertibkan 815 Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 yang melanggar aturan. APK milik Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menjadi yang terbanyak dilakukan penertiban.

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra mengatakan, penertiban ini dilakukan pada Rabu 13 Desember 2023. 

Advertisement

Penertiban dilandasi dari Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.

“Kami menyisir sudut Kota Semarang yang terbagi menjadi 4 tim penertiban, khususnya bagi APK yang melanggar ketentuan,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/12/2023).

Ia menjelaskan, pihaknya banyak menemukan pemasangan APK yang menyalahi ketentuan. Di antaranya, pemasangan banner atau spanduk yang dipaku di pohon dan melintang di beberapa jalan protokol.

Advertisement

“Sebelum melaksanakan penertiban, Bawaslu Kota Semarang telah mengirimkan surat imbauan agar Partai Politik Peserta Pemilu 2024 guna melakukan penertiban APK mandiri yang melanggar pada masa kampanye,” jelasnya.

Hasil penertiban meliputi 13 baliho, 160 banner, 49 spanduk, dan lain-lain seperti 572 lembar bendera, sehingga total keseluruhan 815 item. 

Kemudian, peserta Pemilu mulai dari peringkat tertinggi yakni PSI sebanyak 393 buah, PDI Perjuangan sebanyak 161, Partai Gelora sebanyak 96, PKS sebanyak 79. Lalu, Gerindra 66, PKN sebanyak 7, PPP sebanyak 5, PKB sebanyak 4, Nasdem sebanyak 3 dan terakhir PAN sebanyak 1 APK.

Advertisement

“Hasil penertiban APK yang melanggar aturan kemudian disimpan di gudang penyimpanan Kantor Satpol PP Kota Semarang. Nantinya partai politik peserta pemilu dapat mengambil secara kelembagaan ke Kantor Satpol PP dengan pendampingan oleh Bawaslu,” ungkapnya.

Dwijaya berharap penertiban ini akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar berkampanye secara tertib dan menaati ketentuan yang berlaku.

“Penertiban kali ini menyasar seluruh peserta pemilu yakni Calon Presiden dan Wakil Presiden, DPD, dan legislatif diantaranya DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Semarang,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif