SOLOPOS.COM - Baliho yang ada di Kabupaten Pati, Jawa Tengah ditertipkan Satpol PP. (Dk Satpol PP Pati).

Solopos.com, SEMARANG – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) mencatat ada sekitar sebanyak 76.134 baliho atau alat peraga kampanye (APK) milik partai politik (Parpol) dan peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan. Puluhan ribu baliho itu tersebar di 35 kabupaten/kota karena melanggar aturan Pemilu 2024.

Meski demikian, dari 35 kabupaten/kota di Jateng itu tercatat ada lima daerah yang ditemukan paling banyak baliho atau APK Pemilu 2024 yang melanggar. Kelima derah itu yakni Banyumas, Tegal, Pemalang, Brebes, dan Pati.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain, Kamis (30/11/2023). Ia mengatakan pencopotan baliho dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota bersama jajaran Satpol PP setempat sejak masa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Kabupaten Banyumas 10.952 alat peraga, Kabupaten Tegal sebanyak 7.088 alat peraga, Kabupaten Pemalang sejumlah 5.656 alat peraga, Kabupaten Brebes sejumlah 4.375 alat peraga, Kabupaten Pati 4.077 alat peraga,” ungkap Husain.

Adapun jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan yakni melanggar peraturan daerah/bupati/walikota (Perda/Perbup/Perwali). Yakni mengenai aturan penempatan pemasangan alat peraga kampanye.

“Contohnya dipasang di alun-alun atau di jalan protokol yang dilarang dalam kabupaten tersebut, atau mungkin ditempel di paku, di pohon, itu yang tertuang dalam Perda,” jelasnya.

Selain itu, baliho atau alat peraga kampanye lain yang ditertibkan yakni memuat unsur ajakan memilih salah satu calon tertentu. Seperti memuat kalimat pilih saya atau coblos saya beserta gambar paku yang mencoblos paslonya.

Sementara memasuki tahapan kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 ini, Bawaslu Jateng meminta seluruh peserta Pemilu 2024 baik caleg hingga pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) untuk tertib mengikuti ketentuan yang berlaku. Tujuannya tak lain untuk menciptakan iklim Pemilu 2024 yang tertib dan damai.

“Taat pada hukum dalam artian taat pada regulasi atau ketentuan yang berlaku terkait dengan peraturan kampanye baik itu UU Nomor 7 maupun PKPU 15 dan PKPU 20 Tahun 2023,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya