SOLOPOS.COM - Kepala Disnakertrans Jateng, Ahmad Azis, saat menemui buruh yang tergabung dalam KSPI Jateng di depan kantornya, Selasa (7/11/2023). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Azis, akhirnya angkat bicara terkait kekecewaan serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng hingga mendirikan tenda di depan kantornya, Jalan Pahlawan, Kota Semarang.

Buruh yang tergabung dalam KSPI Jateng mendirikan tenda di depan Kantor Disnakertrans Jateng sejak Senin (6/11/2023) sore. Tenda ini didirikan buntut kekecewaan KSPI Jateng karena menilai Disnakertrans Jateng tidak melibatkan mereka dalam rapat koordinasi pengupahan untuk menetapkan UMP Jateng 2024 di Kota Solo, Senin siang.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Azis mengatakan rakor pengupahan di Solo itu telah dihadiri sejumlah pihak baik dari kalangan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), akaademisi, dan Dewan Pengupahan yang terdiri dari pengusaha dan serikat pekerja atau buruh.

“Rapat pengupahan itu hal yang biasa dalam rangka persiapan penetapan upah minimum. Jadi itu diikuti Disnakertrans seluruh kabupaten kota hingga akademisi. Sebenarnya rakor itu untuk menginformasikan awal saja,” jelas Azis seusai menemui para buruh di tenda yang didirikan di depan kantornya, Selasa (7/11/2023).

Zoom

Azis juga menyebut jika rapat itu digelar secara offline maupun online melalui aplikasi Zoom. Oleh karenanya, ada sejumlah pihak yang diundang tapi tidak bisa hadir secara langsung, ikut serta dalam rapat melalui aplikasi Zoom.

“Anggota Dewan Pengupahan baik provinsi maupun kabupaten kota kami informasikan. Ada yang langsung datang, ada yang lewat Zoom,” tegasnya.

Azis juga menyebutkan dalam rapat itu Kemenaker turut memberikan sosialisasi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tentang Pengupahan. Selain itu, dalam rakor itu turut dibahas data dan analisis terkait pertumbuhan ekonomi Jateng yang diumumkan Badan Pusat Statistik (BPS) pada Senin kemarin.

“PP 36 itu dalam proses revisi. RPP-nya itu sudah ada dan telah serap aspirasi, sudah uji publik oleh Kemnaker dan saat ini kita masih menunggu keluarnya PP sebagai dasar untuk menghitung upah minimum di tahun 2024,” ungkapnya.

Sebelumnya, KSPI Jateng mengaku kecewa karena merasa tidak dilibatkan dalam Rakor Pengupahan yang digelar Disnakertrans Jateng di Solo, Senin siang. Sekretaris KSPI Jateng, Aulia Hakim, mengaku mendapat informasi digelarnya rapat itu beberapa menit sebelum digelar. Ia pun akhirnya tidak bisa mengikuti rapat itu karena perjalanan Semarang ke Solo membutuhkan waktu sekitar dua jam. Namun, Aulia juga tidak menyebutkan jika rapat itu bisa diikuti secara online.

“Makanya kami menganggap bahwa ini adalah sebuah diskriminasi dan Pemprov tidak terbuka terhadap kenaikan upah. Kami menganggap Dinas Provinsi [Disnakertrans Jateng] tidak serius memanggil KSPI,” kata Aulia Hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya