Jateng
Senin, 20 November 2023 - 22:40 WIB

Dewan Pengupahan Jepara Usulkan UMK 2024 Naik 4,3%, Jadi Rp2.272.626

Adhik Kurniawan  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko saat rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara pada Senin (20/11/2023) siang. (Istimewa/Pemkab Jepara)

Solopos.com, JEPARA — Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), merekomendasikan upah minimum Kabupaten (UMK) 2024 di wilayahnya naik sebesar 4,3%. Bila angka tersebut disetujui pemerintah setempat, maka upah buruh di Bumi Kartini yang sebesar Rp2.369.782 bakal naik menjadi Rp2.272.626,63.

Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, membenarkan jika masih ada yang tidak setuju meski upah minimum di Jepara dipastikan naik. Suara yang tidak sama itu datang dari serikat pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jepara yang menuntut UMK bisa naik minimal 15%.

Advertisement

“Kami tegak lurus pada aturan. Jadi nominal 4,3% itu yang akan kami rekomendasikan kepada Pak Pejabat (Pj) Bupati Edy Supriyanta. Sedangkan usulan serikat pekerja [15%] kami masukkan sebagai note atau catatan,” kata Edy kepada Solopos.com, Senin (20/11/2023).

Edy menerangkan usulan kenaikan 4,3% itu didapat saat pengambilan keputusan besaran usulan dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara pada Senin (20/11/2023) siang. Selain unsur pemerintah dan pekerja, turut dihadiri juga dari kalangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jepara dan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jepara.

Lebih lanjut, kenaikan UMK yang diusulkan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Data yang digunakan pada formula perhitungan upah minimum itu terdiri dari UMK 2023, inflasi berjalan 2,49%, pertumbuhan ekonomi 5,95%, dan rekomendasi nilai alfa sebesar 0,30.

Advertisement

“Nilai alfa ini tertinggi di Jawa Tengah karena di Jepara serapan tenaga kerjanya naik. Rata-rata upah juga naik, dan produktivitas juga naik,” bebernya.

Perwakilan Apindo Jepara, Lukman Hakim, menyebut rumusan sesuai PP 51/2023 ini sudah dihitung pemerintah dan pengusaha. Pihaknya pun berharap segala unsur, baik pemerintah maupun pekerja bisa menerima peraturan tersebut untuk digunakan dalam penghitungan kenaikan UMK.

“Rumusan alfa 0,3 ini selayaknya diterima bersama-sama karena sesuai kesepakatan dan data. Bahkan itu tinggi. Di daerah lain di Jawa Tengah perdebatannya malah masih berkutat antara 0,2 dan 0,1,” nilai Lukman.

Advertisement

Sementara itu, perwakilan FSPMI Jepara, Eko Martiko, dengan tegas menolak skema kenaikan UMK berdasar PP 51/2023 karena ada gejolak dengan pembahasan alfa. Menurutnya, tidak semua hitungan versi pekerja terwakili seperti formula yang diajukan berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).

“KHL 2023 mencerminkan kebutuhan riil yang harus kita penuhi tahun ini. Maka kami usul kenaikan UMK menjadi Rp3.083.272,00 atau naik 35,67%,” kata Eko.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif