Jateng
Selasa, 19 September 2023 - 17:30 WIB

Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Wali Kota Salatiga, KASN Periksa Yuliyanto

Imam Yuda Saputra  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mantan Wali Kota Salatiga, Yuliyanto saat menunjukkan berkas laporannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kamis (31/8/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Kasus dugaan pelanggaran netralitas Penjabat (Pj) Wali Kota Salatiga, Sinoeng N. Rachmadi, terus bergulir.

Kabar terbaru, pihak pelapor yang juga mantan Wali Kota Salatiga, Yuliyanto, mengaku telah dimintai keterangan oleh Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan kasus pelanggaran netralitas ASN itu.

Advertisement

Kepada Solopos.com, Selasa (19/9/2023), Yuliyanto mengaku sudah dimintai keterangan oleh tim dari KASN terkait tuduhan pelanggaran netralitas yang dilakukan Pj Wali Kota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi. Yuliyanto pun mengaku dicecar sekitar 10 pertanyaan.

“Tadi [Selasa] siang saya dimintai keterangan terkait laporan itu oleh tim Pokja KASN. Pemeriksaannya tadi secara daring melalui zoom. Ada lima orang yang memberikan saya pertanyaan, kurang lebih selama 25 menit,” ujar Yuliyanto.

Advertisement

“Tadi [Selasa] siang saya dimintai keterangan terkait laporan itu oleh tim Pokja KASN. Pemeriksaannya tadi secara daring melalui zoom. Ada lima orang yang memberikan saya pertanyaan, kurang lebih selama 25 menit,” ujar Yuliyanto.

Yuliyanto mengaku dalam pemeriksaan itu dirinya dicecar pertanyaan seputar dugaan ketidaknetralan Pj Wali Kota Salatiga, Sinoeng N Rachmadi dalam Pemilu 2024.

Dugaan itu muncul dari sejumlah pemberitaan di media massa terkait keikutsertaan Sinoeng dalam rapat koordinasi yang digelar DPD PDIP Jawa Tengah (Jateng) di Hotel Padma, Kota Semarang, akhir Agustus lalu.

Advertisement

“Tapi, saya hanya melaporkan Sinoeng karena saya warga Salatiga. Itu juga menjadi bukti kepedulian saya terhadap Salatiga. Semoga dengan adanya kasus ini, ASN di Salatiga jadi lebih peka dan peduli dalam memenuhi aturan, terutama terkait netralitas ASN dalam pemilu,” tegas Yuliyanto.

Dalam kesempatan itu, Yuliyanto juga mengaku tidak hanya melaporkan Sinoeng yang hadir dalam rapat internal PDIP. Ia juga melaporkan aktivitas media sosial (medsos) mantan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jateng itu yang turut menjadi follower akun Instagram resmi partai politik, PDIP.

“Saya ada buktinya. Ada capture dia menjadi follower akun PDIP. Bukankah sesuai aturan, ASN yang masih aktif dilarang menjadi follower peserta politik, dalam hal ini parpol,” tegas Yuliyanto.

Advertisement

Yuliyanto mengaku tidak memiliki tujuan dan maksud tertentu terkait pelaporannya terhadap Pj Wali Kota Salatiga ke KASN. Ia hanya ingin memberikan pembelajaran kepada ASN, baik di Salatiga maupun di wilayah lain agar menaati aturan yang telah ditetapkan, dalam hal ini menjaga netralitas.

Menurutnya, seorang Pj wali kota atau kepala daerah merupakan seorang ASN. Sebagai ASN, maka penjabat kepala daerah itu wajib mematuhi dan menaati segala aturan yang berlaku.

“Kan sudah ada aturannya juga, baik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun PANRB terkait surat keputusan bersama. Bahwasanya ASN harus netral dalam pemilu. Netralitas itu yang dibuktikan dengan tidak terlibat aktif dengan salah satu parpol atau peserta politik. Ini sudah baku dan harus ditaati. Kok masih dilanggar,” tutur Yuliyanto.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif