SOLOPOS.COM - Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio (tengah), saat menggelar konferensi pers terkait dugaan penyimpangan anggaran desa di Karanganyar di kantornya, Jumat (24/11/2023). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) telah memeriksa 13 orang terkait dugaan penyelewengan dana aspirasi yang dikucurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng ke desa-desa di Kabupaten Karanganyar. Pemeriksaan itu berupa penggalian keterangan lebih lanjut beserta pendalaman dokumen-dokumen terkait.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan ada aduan masyarakat terkait dugaan pemotongan dana aspirasi desa dari bantuan Pemprov Jateng dan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Laporan aduan itu mengacu pada tiga wilayah, yakni Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Klaten Tahun Anggaran (TA) 2020-2022.

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

“Aduan [sejak] April. Dan kami langsung lakukan penyelidikan. Kami telah melakukan pemeriksaan 13 pihak dalam bentuk klarifikasi dan permintaan beberapa dokumen. Dari 13 [yang diperiksa] ini sudah dua wilayah kita minta klarifikasi,” kata Kombes Pol Subagio saat konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Jateng Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (24/11/2023).

Belasan orang yang diperiksa itu, lanjut Dirreskrimsus Polda Jateng, semuanya merupakan pihak terkait yang terlibat dalam dugaan Bankeu Sarpras Provinsi Jateng 2020-2022. Kendati tak memperinci secara pasti, namun di antaranya ada pihak swasta dan instansi.

“Kades belum. Kerugian juga sedang kami dalami,” sambungnya.

Dirreskrimsus Polda Jateng saat masih berupaya mengungkap motif dugaan pemotongan proyek kepala desa dan bentuk kerja tak sesuai spesifikasi yang dilaporkan itu. Pihaknya saat ini tengah nelamukan penyelidikan dan pengecekan ke beberapa lokasi di kabupaten terkait Benkeu Sarpras Provinsi Jateng 2020-2022.

“Statusnya dalam penyelidikan. Kita akan melakukan klarifikasi terkait hal tersebut. Dan dokumen yang diperoleh sementara ini, fotokopi LPJ [laporan pertanggungjawaban], daftar penerima bantuan keuangan [Bankeu] Gubernur Jateng,” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengaku mendapat aduan dari masyarakat soal dugaan penyelewengan dana aspirasi yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng ke desa-desa di Kabupaten Karanganyar.

Di sisi lain, surat berkop Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar yang ditujukan kepada para camat telah beredar melalui layanan pesan. Surat bernomor 413/931 itu berisi atau meminta para camat di daerahnya memerintahkan para kepala desa (Kades) menghadap penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng untuk memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya