Jateng
Kamis, 9 November 2023 - 16:58 WIB

Januari-Oktober, Bea Cukai Kudus Limpahkan 15 Berkas Rokok Ilegal ke Kejari

Newswire  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rokok ilegal yang akan dikirim. (Antara)

Solopos.com, KUDUS — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, tercatat telah melimpahkan 15 berkas kasus pelanggaran cukai rokok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus dan Jepara selama periode Januari hingga Oktober 2023.

Perwakilan KPPBC Tipe Madya Kudus, Budi Santoso, mengatakan sebanyak sembilan kasus di antaranya dilimpahkan ke Kejari Kudus. Sebanyak lima berkas kasus di antaranya sudah P-21 atau lengkap, sedangkan empat berkas kasus lainnya masih dalam proses.

Advertisement

Selanjutnya, ada enam kasus lainnya dilimpahkan ke Kejari Jepara. Semua berkas yang dilimpahkan ke Kejari Jepara sudah lengkap atau P-21.

“Total tahun ini ada 12 berkas kasus pelanggaran cukai rokok yang dinyatakan P-21. Dari jumlah tersebut, 11 berkas di antaranya merupakan kasus tahun 2023 dan satu kasus hasil ungkap tahun 2022,” ujarnya.

Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Rudi Hartoyo, membenarkan sudah banyak kasus rokok ilegal yang disidangkan di PN Kudus. Ia mencatat sejak tahun 2021-2023 ada 14 perkara yang sudah disidangkan dan keputusannya juga inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Advertisement

Dari belasan perkara tersebut, di tahun 2021 terdapat tujuh perkara. Sedangkan di tahun 2022 ada empat perkara, dan tahun 2023 ada tiga perkara.

“Meskipun ada yang mengajukan banding hingga tingkat kasasi, keputusan tingkat PN Kudus diperkuat di tingkat Pengadilan Tinggi Jateng maupun tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” ujarnya.

Sumber: Antara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif