SOLOPOS.COM - Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, saat gelar perkara di kantornya di Tanah Putih, Kamis (21/9/2023). (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Kepolisian Daerah atau Polda Jawa Tengah (Jateng) menilai wilayahnya masuk jalur rawan transit peredaran narkotika. Dari sejumlah kasus yang terungkap, mayoritas barang haram yang tiba di Jateng itu akan diedarkan kembali ke pulau Jawa dan sekitarnya.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Narkoba (Dirnarkoba) Polda Jateng, Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, saat gelar perkara di kantornya di Tanah Putih, Kamis (21/9/2023). Ia mengatakan pada pengungkapan kali ini juga didapati barang haram yang akan diedarkan ke Jawa Timur (Jatim) dan Bali.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

“Kalau dari pengungkapan tidak masuk kategori 10 besar. Tapi masuk jalur rawan dijadikan jalur distribusi. Itu berdasarkan hasil ungkap sebelumnya. Pernah sabu-sabu mau dibawa ke Madura, Jatim. Kemudian ini ada lima kilogram, empat kilogram ke Bali dan Jateng hanya satu kilogram,” ungkap Kombes Pol Anwar.

Melihat dari sekian paket narkotika yang tiba ke Jateng namun mayoritas akan dikirim kembali ke luar Jateng, Dirnarkoba menilai jika tingkat kecanduan di wilayahnya tak begitu tinggi. Meskipun pada kenyataanya Mabes Polri telah memberikan kategori rawan untuk Jateng.

“Artinya jalur Jateng rawan atau seksi untuk dilewati sebagai lintasan. Sedangkan untuk jumlah pencandu, kemungkinan besar lebih kecil pasarnya ketimbang provinsi lain,” nilainya.

Sekadar informasi, pada kegiatan ungkap kasus kali ini, Ditnarkoba Jateng menggelar rilis sekaligus kegiatan pemusnahan barang bukti dengan total sabu-sabu seberat lima kilogram dan ganja seberat tujuh kilogram.

Barang bukti sabu-sabu seberat empat kilogram disita dari tersangka IYN alias RN, 25 di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang pada Senin (31/7/2023) lalu.

Tersangka IYN terindikasi merupakan jaringan internasional dari gembong narkoba Fredy Pratama. Sementara satu kilogram sabu-sabu sisanya dengan tersangka AD alias T dan S alias M terungkap di Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak pada Kamis (27/7/2023).

Sedangkan barang bukti berupa ganja seberat tujuh kilogram yang dibawa tersangka MA, terungkap di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo pada Senin (14/8/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya