SOLOPOS.COM - Bendera partai masih terpasang di sekitar kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis, (1/2/2024) (Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG — Kampanye akbar pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), sudah berakhir sejak Minggu (28/1/2024) atau empat hari lalu. Kendati demikian, bendera partai pengusungan pasangan tersebut yakni Gerindra hingga kini masih terpasang di sekitar area Kantor Gubernur Jateng, lokasi yang dilalui kegiatan kampanye akbar itu.

Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang pun meminta pemilik bendera partai itu untuk segera melakukan pencopotan. Hal itu dikarenakan Kantor Gubernur Jateng merupakan area terlarang untuk dipasang alat peraga kampanye (APK) seperti bendera parpol.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Pantauan Solopos.com, bendera Partai Gerindra itu banyak terpasang di sisi kiri Kantor Gubernur Jateng, tepatnya di Jalan Menteri Supeno, atau dekat dengan Taman Indonesia Kaya (TIK), yang menjadi salah satu titik start kirab kampanye akbar Prabowo-Gibran.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman, dengan tegas menyatakan bahwa area Kantor Gubernur Jateng dilarang untuk dipasang APK, termasuk bendera parpol. Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Semarang (Perwal Semarang) Nomor 65 Tahun 2018.

“Area gubernuran merupakan jalan protokol yang tidak boleh ada pemasangan alat peraga kampanye, sebagaimana ketentuan Perwal 65 tahun 2018,” katanya, Kamis (1/2/2024).

Menindaklanjuti temuan ini, Arief meminta agar pemilik APK mencopot bendera tersebut. “Iya, nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.

Sekadar informasi, ribuan orang hadir dalam kampanye akbar Prabowo-Gibran di Kota Semarang, Minggu. Kampanye akbar itu diisi dengan berbagai kegiatan, salah satunya kirab kebangsaan yang dimulai dari Taman Indonesia Kaya hingga Lapangan Simpang Lima.

Massa yang hadir itu kemudian memasang sejumlah APK di sekitar Simpang Lima dan TIK, mulai dari poster, bendera partai, spanduk dan lain sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya