SOLOPOS.COM - Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Semarang, Tantowi Jauhari. (Solopos.com/Ria Aldila Putri)

Solopos.com,SEMARANG — Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang meminta para orang tua memilih Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) yang telah memiliki izin secara jelas. Hal ini buntut adanya kasus pencabulan yang dilakukan seorang guru ngaji terhadap belasan muridnya di Semarang Barat.

Kasi pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kota Semarang, Tantowi Jauhari, mengatakan di Kota Semarang ada ribuan TPQ yang tersebar di musala atau masjid. Namun, hanya 1.000-an TPQ yang terdaftar.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Secara jumlah yang berizin di kami sekitar 1.100 sekian. Kami perkirakan lembaga pendidikan seperti itu [TPQ] bisa lebih lagi. Soalnya kalau melihat jumlah masjid dan musala yang ada di Kota Semarang saja 3.000. Padahal, rata-rata masjid dan musala di Semarang mempunyai lembaga pendidikan nonformal,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Selasa (21/11/2023).

Ia menjelaskan pihaknya tidak bisa mengawasi atau memonitoring TPQ-TPQ yang tidak terdaftar. Hal itu berbeda dengan TPQ yang sudah terdaftar di Kemenag.

“Kami enggak bisa memonitoring atau mengawasi yang enggak berizin itu. Kalau lembaga itu belum ada pengawasan, domainnya yang menindaklanjuti adalah keamanan, yakni kepolisian, TNI/Polri [termasuk kelurahan dan kecamatan juga],” jelasnya.

Untuk itu, menurutnya, penting bagi orang tua memilih TPQ berizin dan memiliki kualifikasi pengajar yang jelas. Hal itu guna mengantisipasi atau mencegah peristiwa pencabulan terjadi.

“Yang jelas, saran kami kepada orang tua yang akan menyekolahkan tambahan ilmu agama harus dikonfirmasi dulu. Insyaallah setiap masjid ada TPQ, tapi kalau milik pribadi ya dipelajari lah, dia punya sanad atau tidak, maksudnya urutan ilmu gurunya siapa,” tegasnya.

Sebelumnya, aparat Satreskrim Polrestabes Semarang mengungkap kasus cabul yang dilakukan seorang guru mengaji di Semarang Barat, Kota Semarang.

Biadabnya, korban guru ngaji cabul berinisial PJ, 51, itu seluruhnya berusia di bawah 10 tahun. Kemenag Semarang menyatakan TPQ yang dikelola PJ tidak berizin alias ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya