SOLOPOS.COM - Mahasiswa PTS Jogja yang melakukan penusukan terhadap kekasihnya saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (31/8/2023). (Solopos.com-Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG — Mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Yogyakarta, Aldo Simei, 21, tega menganiaya kekasihnya, KT, 18, dengan cara menikam menggunakan pisau dapur berkali-kali di sebuah kamar indekos di Tlogosari, Pedurungan, Kota Semarang. Perbuatan mahasiswa Universitas Respati Yogyakarta (Unriyo) itu terhadap pacarnya karena dibakar api cemburu.

Aldo yang dihadirkan pada jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (31/8/2023), mengaku tega menusuk kekasihnya dengan pisau dapur karena dibakar api cemburu.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

“Saya malam itu di indekos pacar. Korban tidur-tiduran, lalu saya pegang HP-nya dan mengecek Whatsapp. Ada chat selingkuhan, terus selingkuhannya telepon sebanyak dua kali, tapi tidak saya angkat,” ujar Aldo.

Melihat pesan di HP kekasihnya itu, Aldo pun cemburu. Ia kemudian pergi ke dapur dan mengambil pisau sepanjang 20 sentimeter (cm) untuk ditusukan ke tubuh pacaranya berkali-kali.

“Sudah pacaran setahun, tapi sudah merasa beberapa kali kalau dia selingkuh. Lalu, karena emosi saya tusuk dia waktu rebahan,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pedurungan, AKP Kiswoyo, mengungkapkan tindakan jahat pelaku dipicu cemburu karena kekasihnya diduga berselingkuh dengan pria lain. Namun, aksi mahasiswa Jogja ini tergolong kejam karena tega menusuk tubuh kekasihnya dengan pisau dapur sebanyak 35 kali.

“Menusuk 35 kali di bagian paha ada 15 kali, dada tujuh kali dan bahu 2 kali. Yang parah mengenai rusuk dan paru-paru itu. Ditusuk di bagian bahu kiri,” ujarnya.

Setelah melihat pacarnya terkapar dengan kondisi berlumuran darah, pelaku kemudian menyerahkan diri ke ketua RT setempat. Korban pun langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

“Kondisi korban saat ini sudah membaik cuman bagian paru-paru masih kempes. Tetapi fisik bagus, sudah sadar tapi belum bisa diajak bicara,” sebutnya.

Atas kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana. Ia pun terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa di Semarang menjadi korban penganiayaan kekasihnya. Peristiwa memilukan itu terjadi di sebuah indekos di Jalan Tambakboyo RT 008 RW 00, Kelurahan Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Minggu (27/8/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya