Jateng
Kamis, 7 Desember 2023 - 10:24 WIB

Kota Semarang Butuh 32.522 KPPS, Kriteria Minimal Usia 17 Tahun dan Sehat

Ria Aldila Putri  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom dalam Rapat Koordinasi KPPS untuk Pemilu 2024 di MG Setos, Rabu (6/12/2023) kemarin. (Solopos.com/Ria Aldila Putri)

Solopos.com,SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) membutuhkan setidaknya 32.522 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024. Puluhan ribu KPSS ini akan disebar ke ribuan Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Semarang.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan di Kota Semarang terdapat 4.646 tempat pemungutan suara (TPS). Saat ini pihaknya masih melakukan sosialisasi dan rapat koordinasi.

Advertisement

“Kami sampaikan kepada panitia pemilihan Kecamatan (PPK) untuk melakukan sosialisasi, karena kebutuhan KPPS sebanyak 32.522 orang,” ujar Gultom, Kamis (7/12/2023).

Ia menjelaskan, tahapan perekrutan petugas KPPS akan dimulai pada 11 hingga 20 Desember 2023. Para pendaftar harus melampirkan surat keterangan kesehatan dan riwayat kesehatannya.

“Syaratnya berumur 17 atau sudah pernah menikah. Kemudian nanti ada perlengkapan administrasi kesehatan dan lain sebagainya, pengecekan kesehatan untuk anggota KPPS. Nanti dilampirkan beberapa item yang ada di tes kesehatan. Kemudian kami memastikan apakah dia itu direkomendasikan atau tidak menjadi anggota KPPS,” jelasnya.

Advertisement

Ia juga menyebut, pembentukan KPPS diatur dalam Keputusan KPU Nomor 67 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc dalam Pemilu. Para petugas terpilih akan dilantik pada awal Januari 2024 mendatang.

“Harapannya semoga bisa lancar karena kebutuhannya banyak,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif