SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembayaran parkir non-tunai. (Freepik.com)

Solopos.com, KUDUS — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng), mulai menerapkan pembayaran parkir non-tunai di wilayahnya. Penerapan pembayaran parkir non-tunai ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kudus.

“Untuk sementara, pembayaran parkir non-tunai diberlakukan di lima ruas jalan,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus, Revlisianto Subekti, di sela peresmian pemberlakuan pembayaran parkir non-tunai di Jalan A. Yani Kudus, Kamis (26/10/2023).

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Kelima ruas jalan di Kudus yang sudah diterapkan pembayaran parkir non-tunai itu yakni Jalan A. Yani, Simpang 7 Kudus, Jalan Veteran, Jalan Sunan Kudus 1 dan Jalan Sunan Kudus 2.

Ia berharap kebijakan itu bisa diberlakukan di semua ruas jalan di Kabupaten Kudus. Selain untuk mendongkrak PAD, kata dia, pembayaran parkir non-tunai tersebut juga bisa meningkatkan kesejahteraan juru parkir serta meminimalkan kebocoran.

Bank Jateng sebagai pihak yang diajak kerja sama, diharapkan tidak sekadar menyediakan QR Code (quick response code), tetapi juga bisa mengakomodasi pembayaran menggunakan e-money karena hampir semua pemilik mobil memiliki e-money untuk pembayaran tol.

“Mudah-mudahan pembayaran parkir di Kudus menjadi lebih tertib dan berkontribusi untuk peningkatan PAD Kudus,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kudus, Catur Sulistyanto, mengatakan penerapan sistem parkir non-tunai ini saat ini baru tahap uji coba. Oleh karenanya, kebijakan tersebut pun baru diberlakukan di lima ruas jalan.

“Membutuhkan waktu untuk bisa terlaksana dengan sempurna. Karena baik juru parkir maupun pemilik kendaraan juga butuh waktu penyesuaian,” ujarnya.

Untuk itu, kata dia, juru parkir masih boleh menarik parkir dengan uang tunai dengan tarif parkir untuk roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000. Namun setoran ke Dishub Kudus harus dilakukan secara non-tunai sehingga transaksi tunai bisa dikurangi.

“Nantinya akan dievaluasi, kekurangan yang terjadi akan diperbaiki agar pelaksanaan bisa lancar,” ujarnya.

Juru parkir tidak akan dirugikan karena nilai setorannya tetap seperti sebelumnya, sedangkan kelebihan dari pendapatan parkir akan menjadi milik juru parkir. Terkecuali tahun 2024 setelah ada perubahan Peraturan Daerah tentang Retribusi.

Di dalam perda tersebut, memungkinkan ada pembagian pendapatan antara juru parkir dengan pemerintah. Persentase bagi hasilnya masih dibahas.

Sementara target penerimaan dari retribusi parkir jalan umum selama 2023 sebesar Rp1,3 miliar. Sedangkan lokasi parkir tersebar di 204 titik di 37 ruas jalan di Kabupaten Kudus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya