SOLOPOS.COM - Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu memantau upaya pemadaman api di TPA Jatibarang menggunakan water bomb pada Minggu (24/9/2023). (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menduga aksi membakar ilalang untuk membuka lahan menjadi penyebab kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, beberapa waktu lalu. Dugaan ini tak terlepas dari penemuan Pemkot Semarang akan adanya patok-patok dan gubug di sekitar lokasi kebakaran lahan kosong, yang tidak jauh dari TPA Jatibarang Zona 4, Dawung, Kecamatan Kedungpane, Kota Semarang, Minggu (22/10/2023).

Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengaku telah mengintruksikan pihak kelurahan, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Semarang untuk melakukan penelusuran terkait penyebab kebakaran itu. Hasilnya, diduga ada masyarakat yang dengan sengaja membakar lahan kosong tersebut.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“Ternyata di sana ditemukan ada patok-patok dan gubug, kemudian seperti dibakar. Istilahnya seperti disengaja, atau untuk membuka lahan itu kemudian dibakar. Tapi karena cuaca seperti ini, sehingga sampai ke mana-mana. Dan ini sangat membahayakan wilayah Jatibarang. Apalagi sangat dekat dengan zona 4,” ungkap Ita seusai menghadiri ground breaking Mall 23Semarang di POJ City, kawasan Marina, Senin (23/10/2023).

Merespons temuan tersebut, Ita meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk mengawasi wilayahnya masing-masing agar kejadian serupa tidak terulang. Sementara terkait terduga pelaku, jajarannya masih mencari pihak yang bertanggung jawab dalam kejadian tersebut.

“Tadi kami minta pada pak Camat, mungkin akan dicari terkait siapa yang membakarnya. Saya juga mengimbau kepada masyarakat, lurah dan camat untuk memonitor, karena kalau sampai ke mana-mana [api] akan membahayakan semua,” tegasnya.

Lebih lanjut, dirinya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membakar ilalang ataupun sampah di wilayah Kota Semarang. Terlebih, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan juga Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

“Sebenarnya, itu kan masuk ranah pidana, dan kalau itu sengaja membakar ada aturannya. Contoh seperti di Kalimantan, dari KLHK juga ada pidana. Saya minta kepada para lurah untuk menyosialisasikan karena maasyarakat terkadang belum paham dengan aturan itu,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya