SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembunuhan tukang cukur demak . (DThinkstock)

Solopos.com, DEMAK — Aparat Polres Demak, Jawa Tengah (Jateng), akhirnya mengungkap kasus pembunuhan tukang cukur rambut bernama Muhammad Agus Mansur, 22, yang ditemukan meninggal di tempat kerjanya, Babershop JAN37, Minggu (31/12/2023).

Pelaku pembunuhan itu tak lain adalah para teman dekat korban yang berjumlah empat orang. Para pelaku berinisial S, 20; N, 22; I, 27; dan A, 19, ternyata tega berbuat kejam karena korban diduga mengambil dua bungkus rokok dan uang milik salah satu pelaku.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Peristiwa bermula dari korban yang dianggap mengambil dua bungkus rokok dan uang Rp20.000 milik salah satu pelaku,” ungkap Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro, dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Rabu (3/1/2024).

Aldino juga mengungkapkan kronologi awal peristiwa itu. Kala itu, I menghubungi tiga pelaku lain untuk menemui korban dan meminta penjelasan dari korban terkait dua bungkus rokok dan uang miliknya yang hilang.

Namun, korban mengaku tak mengambil rokok dan uang milik pelaku. Korban yang tak ingin bersitegang dengan temannya justru memberikan uang Rp40.000 kepada pelaku.

Mendapat uang dari korban, pelaku lalu membeli minuman keras dan mengajak korban meminumnya di barbershop tersebut pada Sabtu (30/1/2023).

“Pada pukul 02.00 WIB, Minggu [31/12/2023] dini hari, pelaku kembali mengungkit permasalahan itu [rokok dan uang yang dituduhkan diambil korban]. Hal itu pun berujung penganiayaan. Para pelaku menendang dada dan memukul kepala korban hingga tak sadarkan diri,” ungkap Wakapolres Demak.

Mengetahui korban tak sadarkan diri, para pelaku sempat membawa korban berkeliling ke Alun-alun Simpang Enam Demak. Namun, korban tak kunjung sadarkan diri dan justru merenggang nyawa.

Mengetahui korban meninggal dunia, para pelaku kemudian meninggalkan korban di barbershop yang terletak di Jalan Pemuda dan melarikan diri.

Akan tetapi, pelarian para pelaku akhirnya berakhir setelah aparat polisi meringkusnya. Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya