SOLOPOS.COM - Para pelaku pembunuhan tukan cukur di Demak saat dihadirkan di Mapolres Demak, Rabu (3/1/2024). (Humas Polda Jateng)

Solopos.com, DEMAK — Aparat Polres Demak akhirnya mengungkap kasus pembunuhan tukang cukur atau karyawan sebuah barbershop, JAN37, di Jalan Pemuda, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak, Minggu (31/12/2023). Berikut kronologi pembunuhan tukang cukur di Demak itu.

Aparat Polres Demak juga telah meringkus pelaku pembunuhan tukang cukur berinsial MAN, 22, itu. Pelakunya tidak hanya satu orang, tapi berjumlah empat orang. Keempat orang itu yakni S, 20; N, 22; I, 27; dan A, 19, yang seluruhnya merupakan warga Desa Morodemak, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Wakapolres Demak, Kompol Aldino Agus Anggoro, mengatakan pelaku penganiayaan yang berujung kematian itu merupakan teman-teman korban. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (30/12/2023) malam, sekitar pukul 21.00 WIB, di barbershop tempat korban bekerja.

“Peristiwa bermula dari korban yang dianggap mengambil dua bungkus rokok dan uang Rp20.000 milik salah satu pelaku,” ujar Wakapolres Demak saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (3/1/2024).

Sebelumnya, pelaku I sempat menghubungi pelaku lain untuk menemui korban dan meminta penjelasan dari korban. Namun, korban tidak merasa mengambil uang seperti yang dituduhkan pelaku. Korban bahkan sempat beritikad baik dengan memberi uang Rp40.000 kepada para pelaku.

Setelah mendapatkan uang dari korban, para pelaku kemudian membeli minuman keras (miras) untuk diminum bersama korban di depan babershop tersebut hingga dini hari.

“Pada pukul 02.00 WIB, Minggu [31/12/2023] para pelaku kembali mengungkit permasalahan korban hingga terjadi penganiayaan. Para pelaku menendang dada dan memukul kepala korban hingga tidak sadarkan diri,” ungkapnya.

Lanjut Aldino, mengetahui kondisi korban sudah lemas, kemudian para pelaku membawa korban ke Alun-alun Simpang Enam Demak dengan tujuan agar korban bisa sadar kembali.

Namun, korban rupanya tidak kunjung sadar. Para pelaku kemudian membawa korban kembali ke barbershop atau tempat potong rambut dan meletakkan di kursi keramas.

“Pelaku I dan A kemudian mengecek nadi korban di bagian leher didapati sudah tidak bergerak. Mengetahui korban sudah meninggal dunia. kemudian para pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian,” terangnya.

Para pelaku ini ketakutan melihat korban sudah meninggal dunia sehingga mereka bersembunyi di beberapa tempat berbeda. Namun, tak butuh waktu lama, aparat Polres Demak bisa segera meringkus para pelaku dari tempat persembunyiannya.

“Atas perbuatannya, mereka di jerat dengan pasal tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan persangkaan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana dan atau 351 ayat 3 KUHPidana, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” imbuh Wakapolres Demak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya