Jateng
Selasa, 28 November 2023 - 00:35 WIB

Pemkot Semarang Usul UMK 2024 Naik Jadi Rp3.243.969,71

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah minimum kota/kabupaten (UMK). (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah (Jateng), mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Semarang tahun 2024 menjadi Rp3.243.969,71, atau naik 6 persen dari UMK tahun 2023. Usulan kenaikan UMK 2024 sebesar 6 persen ini pun telah diajukan ke Penjabat (Pj) Gubernur Jateng, Nana Sudjana.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno, saat dijumpai Solopos.com di kantornya, Senin (27/11/2023). Sutrisno mengaku usulan itu sudah melalui berbagai pertimbangan dan usulan baik dari kalangan buruh maupun pengusaha.

Advertisement

“Semoga ini [6 persen] menjadi jalan tengah, karena penetapan kita tidak mengacu pada PP 55/2023, tapi melihat kebutuhan hidup di Kota Semarang. Maka, dari hasil diskusi muncul angka 3,2 persen, 6,5 persen, dan 7,5 persen. Kemudian, Ibu Wali Kota [Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu] mengusulkan 6 persen,” ujar Sutrisno.

Jika usulan Pemkot Semarang ini dipenuhi Pemprov Jateng, maka dipastikan UMK Kota Semarang kembali menjadi yang tertinggi di Jawa Tengah (Jateng). Pada tahun lalu, UMK Semarang juga mengalami kenaikan sebesar 7,5 persen atau dari Rp2.835.021,29 menjadi Rp3.060.348. Kini dengan kenaikan 6 persen, maka UMK 2024 Kota Semarang pun akan lebih tinggi sekitar Rp183.618 dibandingkan UMK tahun 2023.

Sutrisno menambahkan usulan kenaikan UMK 2024 Kota Semarang ini mungkin belum sesuai dengan harapan kalangan serikat pekerja atau buruh, yang sebelumnya mengusulkan kenaikan 15 persen. Menurutnya, permintaan serikat pekerja itu sulit dipenuhi karena akan berdampak pada iklim investasi di Kota Semarang pada tahun 2024 nanti.

Advertisement

“Realisasinya sangat sulit kalau 15 persen. Investasi bisa enggak jalan nanti. Maka ini [kenaikan UMK 2024 6 persen] merupakan jalan tengah. Meski tidak mengacu PP 51/2023 [seperti tuntutan pengusaha], angka kenaikannya tidak memberatkan pengusaha. Ibu Wali Kota juga sudah berkomunikasi dengan keduanya [pengusaha dan buruh] mengenai besaran 6 persen ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Pemprov Jateng sebelumnya telah mengumumkan kenaikan UMP Jateng 2024 sebesar 4,02 persen atau Rp78.778. Kendati mengalami kenaikan, atau dari Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947, besaran UMP Jateng itu masih terbilang paling rendah di antara daerah lain di Pulau Jawa.

Pemprov Jateng, melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Ahmad Azis, berdalih kenaikan itu sudah sesuai peraturan yang mengacu pada tingkat inflasi Jateng yang mencapai 2,49 persen, pertumbuhan ekonomi 5,11 persen, dan nilai alfa 0,30.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif