SOLOPOS.COM - Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita. (Solopos.com - Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG — Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengusulkan kenaikan upah minimum kota (UMK) 2024 di wilayahnya sebesar 6%. Kenaikan tersebut lebih besar dibanding upah minimum provinsi (UMP) Jateng yang naik 4,02% menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang, Sutrisno, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (27/11/2023). Ia mengatakan usulan UMK 6% itu telah dikirim ke Pejabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Nana Sudjana.

Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024

“Berdasarkan rapat bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan buruh memang ada beberapa usulan. Kemudian dari kesepakatan bersama, kami usulkan 6%,” ungkap Sutrisno.

Sutrisno menjelaskan penetapan sebesar 6% itu merupakan jalan tengah untuk menyelesaikan persoalan di kalangan pengusaha dan pekerja. Persoalan itu, yakni mengenai tuntutan buruh yang menolak PP 51/2023 serta meminta kenaikan sebesar 15% dan pengusaha yang keberatan dengan PP baru turunan dari PP 36/2023 itu beserta kenaikan upah 15%.

“Semoga ini jadi jalan tengah karena penetapan kita tidak pakai PP 51/2023. Tapi melihat kebutuhan hidup di Semarang. Maka dari hasil diskusi muncul angka 3,2%, 6,5%, dan 7,5%. Lalu Bu Wali Kota mengusulkan 6%,” jelasnya.

Kendati penetapan UMK tidak menggunakan PP 51/2023, namun Disnaker Kota Semarang menyampaikan keberatan bila harus mengusulkan kenaikan upah sebesar 15%. Sebab, hal tersebut bisa berdampak pada iklim investasi di Kota Lumpia pada 2024 mendatang.

“Realisasinya sangat sulit kalau 15%. Investasi enggak jalan-jalan nanti. Maka 6% ini jalan tengah. Meski tidak pakai PP 51/2023 seperti tuntutan pengusaha, namun angka kenaikannya tidak memberatkan pengusaha. Ibu Wali Kota sudah berkomunikasi dengan keduanya [pengusaha dan buruh] mengenai besaran 6% ini,” sambungnya.

Perlu diketahui, bila kenaikan sebesar 6% itu disetujui Pj Gubernur Jateng, maka UMK Kota Semarang 2024 mendatang senilai Rp3.243.969.71. Besaran itu naik Rp183.618 dari yang sebelumnya Rp3.060.349.

Diberitakan sebelumnya, Upah minimum provinsi (UMP) Jawa Tengah (Jateng) pada 2024 mendatang resmi naik 4,02% atau Rp78.778. Kendati naik dari sebelumnya Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947, namun besaran upah minimum itu masih menjadi paling rendah di Pulau Jawa.

“Hasilnya, UMP 2024 yang [4,02%] mendasarkan pada UMP tahun 2023, inflasi yoy September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49%, pertumbuhan ekonomi 5,11%, dan nilai alfa 0,30,” beber Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng, Ahmad Aziz.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya