SOLOPOS.COM - Kepala BKD Jateng, Rahmah Nur Hayati, saat ditemui di halaman kantor DPRD Jateng, Selasa (2/7/2024). (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah turut menyoroti data Satgas Pemberantasan Perjudian Daring yang menempatkan wilayahnya di urutan ketiga pelaku judi online (judol) terbanyak di Indonesia. Adapun strategi pengawasan bagi kalangan aparatul sipil negara (ASN) yakni melalui atasan masing-masing di 35 kabupaten/kota se-Jateng.

Kepala BKD Jateng, Rahmah Nur Hayati, mengaku belum ada laporan anggota ASN yang terlibat judol. Kendati belum ada, pihaknya telah mewanti-wakti para ASN untuk jangan coba-coba bermain judol.

Promosi Selamat, BRI Raih Dua Penghargaan di CNN Indonesia Awards Bali 2024

“Kita ada aturan kedisiplinan pegawai, Peraturan Pemerintah [PP] 94/2021. ASN harus dirikan sikap integritas dan keteladaan baik di dalam maupun luar kedinasan. Maka dari itu, pembinaan pengawasan itu [judol kalangan ASN] ada di atasan langsung,” kata Rahmah kepada Solopos.com, Selasa (2/7/2024).

Rahmah pun membenarkan bila Jateng yang berada diurutan ketiga judol membuatnya ramai menjadi pembahasan di internal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng. Oleh karena itu, BKD Jateng sepakat dengan jajaran kepala dinas di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) agar sama-sama melakukan pengawasan agar pegawainya tidak masuk ke dalam lingkaran judi online.

“Memang jadi pembahasan untuk penguatan. Maka pendekatan disiplin sampai integritas untuk pengawasan langsung atasan [masing-masing kabupaten/kota]. Kita juga kordinasi dengan pihak terkait dan Inspektorat,” jelasnya.

Mengenai sanksi bagi ASN yang kedapatan judol, Rahmah tak menjawab secara pasti. Namun, pihaknya menegaskan akan ada sanksi yang menanti.

“[Sanksi] ada hukuman disiplin, ada gradasinya [jenjang], tergantung acuan data-data pemeriksaan sebagainya. [Bisa ke pemberhentian jabatan?] Tergantung [pelanggarannya],” pungkasnya.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, telah mengeluarkan surat edaran (SE) larangan judi konvensional dan judi online. Dalam surat bernomor 335/1619 itu, tertuang ancaman sanksi berat hingga pemecatan.

Surat larangan tersebut bahkan telah beredar di perangkat daerah atau per 24 Juni 2024. Surat berisi perihal larangan judi konvensional dan judi online itu ditujukan kepada semua kepala perangkat daerah untuk mengawasi jajarannya atau seperti strategi BKD Jateng.

“Karena [yang marak sekarang] judi online, siapa pun termasuk ASN tak malu harus ke tempat perjudian. Kelihatannya main gim [dengan gawai], tapi ternyata judi. Setelah menghabiskan uang sebanyak-banyaknya, lalu diisi saldo dengan pinjol. Kan habis semua,” kata Edy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya