SOLOPOS.COM - Tampang terduga pelaku pencabulan terhadap seorang wanita di Kelurahan Saripan, Kecamatan Jepara. Sehari-hari, pelaku dikenal bekerja sebagai seorang fotografer. (stimewa/Polres Jepara)

Solopos.com, JEPARA — Seorang wanita di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng) menjadi korban pencabulan oleh seorang fotografer di studio foto di Kelurahan Saripan, Kecamatan Jepara Kota. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku, yakni ZP, 22.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan pelaku kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Jepara. Perbuatan cabul ZP itu terjadi pada Jumat (10/11/2023) lalu.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

“Pelaku awalnya meminta korban datang di salah satu studio foto yang berada di Kelurahan Saripan,” kata Kapolres melalui melalui Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, Rabu (15/11/2023).

Saat korban datang ke lokasi, lanjut Kasatreskrim, masih ada beberapa orang yang berada di studio. Namun, sejumlah orang kemudian pergi sehingga tinggal korban dan pelaku.

Saat hanya berdua dengan korban, pelaku mencoba merayu namun langsung ditolak oleh korban. Kendati ditolak, pelaku terus memaksa hingga membuat korban ketakutan dan menyelamatkan diri ke kamar mandi.

Saat di kamar mandi, korban menghubungi temannya untuk minta tolong. Dalam posisi masih dalam panggilan telepon itu, korban memberanikan diri keluar dari kamar mandi dan berteriak minta tolong.

Handphone korban sempat dirampas oleh pelaku untuk dimatikan dan kekerasan terjadi. Pelaku menendang paha kanan korban dan kiri lalu membenturkan kepalanya ke kepala korban.

Tak berhenti di situ, mata sebelah kiri korban juga mendapat pukulan. Korban berusaha lari ke pintu gerbang studio. Tapi rambut korban ditarik oleh pelaku.

Kejadian itu berhenti setelah teman korban yang tadi dihubunginya tiba di studio. Korban langsung ditolong dan kemudian melapor ke Satreskrim Polres Jepara. Tak lama kemudian, polisi berhasil meringkus pelaku ZP.

Atas tindak pidana percobaan pemerkosaan dan atau penganiayaan, tersangka ZP dijerat Pasal 285 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya