SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pembacokan (Solopos)

Solopos.com, DEMAK — Siswa madrasah aliah atau MA di Kabupaten Demak, Jawa Tengah (Jateng), yang tega membacok guru di ruang kelas terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Kendati demikian, ada perlakuan khusus yang diberikan ke pelaku mengingat statusnya anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengatakan tersangka yang masih berusia 17 tahun itu akan dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHPidana Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHPidana Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHPidana. Namun, polisi tetap akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Demak mengingat tersangka masih berstatus anak di bawah umur.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Pelaku kami koordinasikan ke Dinas Sosial karena masih di bawah umur. Namun tetap kami sangkakan dengan pasal 35 ayat 1 tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman pidana 12 tahun,” kata Winardi dalam jumpa pers di Mapolres Demak, Selasa (26/9/2023).

Ia mengatakan, peristiwa itu berawal dari kejadian yang terjadi pada Sabtu (23/9/2023). Korban saat itu tidak memperbolehkan pelaku untuk mengikuti ujian karena belum menyelesaikan tugas wajib yang harus ia kerjakan.

“Kepala sekolah memberi sanksi kepada siswa agar tidak bisa mengikuti UTS karena itu adalah kewajiban,” jelasnya.

Kemudian, pada Senin (25/9/2023) pelaku kembali meminta izin agar diperbolehkan mengikuti ujian kendati belum menyelesaikan tugasnya. Namun korban menolak permintaan tersebut, kendati guru lainnya ada yang memberikan izin atau keringanan. Penolakan itulah yang kemudian membuat pelaku emosi dan melalukan penganiayaan tersebut.

“Pelaku tidak bisa mendapatkan izin dari guru [korban] kemudian kembali ke rumah. Ternyata sekitar jam 09.00 WIB pelaku mengambil sabit yang ada di dalam rumah dan dibawa, disembunyikan belakang punggung dan berangkat sekolah dengan mengendarai motor. Setelah sampai di sekolah, pelaku masuk dan menemui korban lalu, tidak basa basi mengatakan salam, langsung melakukan penganiayaan,” lanjutnya.

Seusai membacok gurunya, pelaku lantas membuang celuritnya ke halaman sekolah. Hingga saat ini, korban saat ini masih dirawat di RSUP Kariadi dalam kondisi sudah membaik dan sudah berkomunikasi.

“Setelah membacok, pelaku lari dan sempat membuang celuritnya di lapangan. Dia kabur pakai motor ke jalan raya,” ungkapnya.

Tersangka yang masih duduk di bangku kelas XII itu saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga mengamankan satu buah senjata tajam, seragam sekolah, dan satu buah motor milik korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya