SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMK 2022 di 35 kabupaten/kota di Jateng.(Solopos/Whisnupaksa).

Solopos.com, SEMARANG — Besaran upah minimun kabupaten/kota (UMK) di Jateng tahun 2024 segera ditetapkan. Di kalangan buruh berharap ada kenaikan upah di 2024 sebesar 15 persen, tapi di sisi pengusaha meminta kenaikan upah disesuaikan dengan UU Cipta Kerja.

Sebagaimana diberitakan Solopos.com pada Senin (30/10/2023), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memastikan upah minimum provinsi (UMP) tahun depan atau 2024 bakal mengalami kenaikan. Kendati demikian, Kemenaker belum bisa membeberkan berapa persen kenaikan UMP 2024 nanti.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Tentunya [UMP 2024 naik]. Terutama yang penting kita harus segera menyelesaikan aturannya. Mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha,” kata Sekretaris Jenderal Kemenaker, Anwar Sanusi.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng), Frans Kongi, berharap kenaikan UMP tahun 2024 nanti sesuai atau mengacu dengan peraturan yang ada seperti UU Cipta Kerja dan turunannya, yakni PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Salah satu alasannya, peraturan tersebut memberikan kepastian baik dari pelaku usaha maupun serikat buruh. Sebab, formula untuk penetapan upah minimum provinsi (UMP) sudah ditentukan.

“Kami harap semua pihak nantinya bisa mematuhi sesuai regulasi pengupahan yang sudah ada [UU Cipta Kerja]. Apalagi ini musim [tahun] politik, saya harap jangan sampai dipolitisasi. Dibikin gaduh hingga ramai,” ujar Frans Kongi, saat dihubungi Solopos.com, Senin (30/10/2023).

Frans mengatakan kondisi ekonomi perusahaan di Jateng pada 2023 ini juga belum sepenuhnya pulih dari pascapandemi. Beberapa perusahaan, disebut masih merangkak naik untuk kembali di titik awal sebelum terkena imbas dari virus Covid-19 pada 2020 hingga 2022 lalu. Hal itu menjadi pertimbangan lain dalam menetapkan UMP atau UMK di Jateng pada 2024.

“Apalagi beberapa industri masih melemah dan mencoba bangkit. Seperti tekstil, garmen, dan sol sepatu. Sampai saat ini masih belum membaik,” ujarnya.

Di sisi lain, kalangan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jateng mengaku telah mengusulkan kenaikan UMP Jateng tahun 2024 nanti mengalami kenaikan 15 persen. Usulan itu disampaikan kalangan buruh saat menggelar demo atau unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jateng, 25 September lalu.

Ketua FSPMI Jateng, Aulia Hakim, menyebut kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen itu sudah melalui kajian yang matang. Selain itu, buruh juga menginginkan kenaikan upah yang layak menyusul kebijakan pemerintah yang akan memberikan kenaikan gaji pada aparatur sipil negara (ASN) sebesar 8 persen pada tahun 2024 nanti.

“Kajian kami sudah panjang. Kami angka minimal [kenaikan UMK] 15 persen. Ini dasar hukumnya jelas. Tuntutan kami 15 persen, karena saat ini PNS, TNI, Polri, naik 8 persen. Itu jadi landasan kami,” ujar Aulia saat itu.

Demikian harapan dan keinginan pengusaha dan buruh menyikapi pembahasan UMP atau UMK di Jateng tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya