SOLOPOS.COM - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang Tri Martono saat memberikan keterangan terkait kondisi fisik truk yang mengalami kecelakaan beruntun di Exit Tol Bawen Kabupaten Semarang dalam jumpa pers di Mapolres Semarang, Senin (25/9/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, UNGARAN — Kondisi truk tronton yang terlibat kecelakaan maut di simpang exit tol Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), ternyata sudah tidak layak jalan. Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan fisik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Semarang dan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Astra UD Truck pasca-kecelakaan yang menyebabkan tiga orang meninggal dan puluhan orang lainnya luka-luka pada Sabtu (23/9/2023).

Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Tri Martono, menyebutkan berdasarkan pengecekan fisik truk berpelat nomor AD 8911 IA itu, diketahui kali terakhir uji Kir atau uji kelayakan kendaraan adalah tahun 2015.

Promosi BI Rate Naik Jadi 6,25%, BRI Optimistis Pertahankan Likuiditas dan Kredit

“Jadi terakhir kali kendaraan truk penyebab kecelakaan maut di Simpang Bawen itu melakukan uji kelayakan atau Kir pada tahun 2015. Setelah itu tidak pernah lagi melakukan uji Kir hingga kecelakaan terjadi,” jelas Tri saat menghadiri konferensi pers di Mapolres Semarang, Senin (25/9/2023).

Dari pemeriksaan visual yang didapatkan, kata Kepala Dishub Kabupaten Semarang, terdapat kebocoran di silinder roda dan juga keausan di master silinder dan pipa. Hal itulah yang menjadi risiko tinggi jika kendaraan dioperasionalkan.

“Bahkan sensor indikator sebagai peringatan terkait pesan jika ada masalah dialami kendaraan truk tronton itu juga tidak diaktifkan,” terang Tri.

Selain itu, hasil pemeriksaan fisik juga ditemui bahwa fungsi pengereman tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sebab kondisi oli truk juga sudah habis.

“Ditambah juga dengan kondisi selang tabung yang juga dalam kondisi habis. Maka dari kedua faktor tersebut yang menyebabkan fungsi rem dari truk tronton itu tidak berfungsi,” terang Tri.

Dikatakan, truk tronton jenis Nissan itu merupakan keluaran tahun 1997. Dengan demikian, usia truk sudah hampir 30 tahun. Sesuai aturan, memang tidak ada pelaarangan maksimal usia truk beroperasi di jalan. Meski demikian, truk itu wajib enam bulan sekali melakukan uji kelayakan.

Selain itu, truk juga harus dilakukan perawatan rutin. Jika kendaraan itu dalam kondisi fit setelah dilakukan pemeriksaan, pengujian, dan perawatan maka kendaraan itu layak digunakan.

Perwakilan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Astra UD Truck, Slamet Wijiyanto, menambahkan jika sensor indikator pesan habisnya oli truk itu tidak diaktifkan. Ketika sensor indikator tidak menyala, maka secara keseluruhan sistem keamanan kendaraan tidak berfungsi.

“Dengan demikian tentu ini sangat berisiko bagi sopir, karena sopir ini mengendarai kendaraan yang tidak semestinya layak untuk dioperasikan,” tandas Slamet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya