Jateng
Selasa, 26 September 2023 - 17:39 WIB

Terpecahkan! Polisi Ungkap Kasus Mayat Perempuan Berseragam Pramuka di Pemalang

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika (tengah), saat pengungkapan kasus mayat perempuan berseragam pramuka di Mapolres Pemalang, Selasa (26/9/2023). (Solopos.com-Dok Polres Pemalang)

Solopos.com, PEMALANG — Kasus penemuan mayat perempuan berseragam pramuka di aliran sungai Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), pada bulan Agustus lalu, akhirnya terungkap. Polisi akhirnya mengungkap kasus pembunuhan itu serta pelakunya.

Mayat perempuan berseragam pramuka itu diketahui berinisial RI, 20, warga Sragi, Kabupaten Pekalongan. Ia ternyata merupakan korban pembunuhan seorang laki-laki berinisial AM, 26, asal Desa Sidorejo, Kecamatan Comal, Pemalang.

Advertisement

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, mengatakan AM melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Kasus itu berawal dari perkenalan korban dengan tersangka di media sosial (medsos).

“Tersangka berkenalan dengan korban menggunakan akun medsos samaran yang mencantumkan nama dan foto profil bukan sebenarnya atau tidak sesuai identitas asli,” ujar AKBP Yovan dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Selasa (26/9/2023).

Advertisement

“Tersangka berkenalan dengan korban menggunakan akun medsos samaran yang mencantumkan nama dan foto profil bukan sebenarnya atau tidak sesuai identitas asli,” ujar AKBP Yovan dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Selasa (26/9/2023).

Melalui medsos, tersangka kerap mengirim pesan ke korban dan mengajak bertemu. Kemudian, tersangka dan korban membuat janji bertemu di Comal pada Minggu (20/8/2023).

“[Pertemuan] seusai korban selesai bekerja di sebuah rumah makan,” terang mantan Kapolres Semarang itu.

Advertisement

Lebih jauh, di lokasi itulah korban meminta tersangka untuk membuka masker. Namu, karena tersangka takut wajah aslinya terungkap dan tidak sesuai dengan foto profil yang disematkan di akun medsosnya, tersangka kemudian mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

“Korban sempat berniat untuk melakukan perbuatan asusila pada korban, namun mengurungkan niatnya setelah melihat keadaan korban,” sambungnya.

Setelah mencekik korban hingga tak sadarkan diri, pelaku pergi meninggalkan TKP untuk mengambil baju pramuka. Baju berwarna cokelat itu kemudian dibawa lagi ke TKP oleh pelaku dan dipakaikan ke jasad korban.

Advertisement

“[Pelaku] lalu membuang jasad korban ke aliran sungai di area tambak Desa Blendung Ulujami,” bebernya.

Setelah membuang jasad korban, tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban antara lain sepeda motor, uang tunai dan telepon genggam.

Atas perbuatanya, tersangka AM dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pelaku pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif