SOLOPOS.COM - Garda Yoga Pamungkas (kanan), 20, dan M Daniel Rifai (kiri), 18, alias Bangor, dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (29/2/2024). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG – Aparat Polrestabes Semarang akhirnya meringkus pelaku pembacokan sadis di Jalan Kartini II, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang Timur, Kamis (22/2/2024). Pembunuhan yang semula diduga berlatarbelakang persoalan perempuan itu menyebabkan satu orang berinisial I, 22, meninggal dunia dengan sejumlah luka senjata tajam.

Total ada dua pelaku yang diringkus dan dihadirkan ke Mapolrestabes Semarang, Kamis (29/2/2024). Kedua pelaku itu yakni Garda Yoga Pamungkas, 20, dan M. Daniel Ridai, 18.

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Keduanya diringkus setelah sempat kabur selama lima hari. Saat penangkapan, polisi pun harus menghadiahkan ‘timah panas’ atau peluru ke kaki kedua pelaaku.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, mengatakan kedua pelaku ditangkap di Kabupaten Demak, Selasa (27/2/2024). Sebelumnya, kedua pelaku sempat kabur ke sejumlah tempat.

“Memang setelah melakukan aksi ini, para tersangka melarikan diri ke Salatiga, Solo, Jogja. Tersangka ditangkap Unit Resmob di Demak, di salah satu kerabat tersangka,” kata Sena saat jumpa pers, Kamis.

Mengenai kronologi lengkap, Kasatreskrim menceritakan bila peristiwa ini berawal saat korban, pelaku dan teman-temannya berkaraoke di daerah Mataram. Kemudian terjadi salah paham dan berujung pada pertengkaran antara pelaku dengan korban.

“Jadi mereka ini teman sedang karaoke bersama-sama lalu salah paham. Pelaku sedang dalam pengaruh minuman keras. Dua pelaku ini residivis kasus pengeroyokan,” jelasnya.

Perbuatan kedua pelaku pun terbilang kejam karena sempat membacok-bacok korban yang sudah terbaring tak berdaya. Tak hanya itu, keduanya bahkan melindas tubuh korban dengan sepeda motor.

Seorang pelaku, Yoga, mengaku tega berbuat kejam kepada korban karena sakit hati dipukul di bagian mata oleh korban. Ia kemudian membalas korban dengan melakukan pembacokan di depan hotel.

“Saya dipukul sama Ilham [korban]. Saya kemudian pulang ambil celurit,” ujarnya.

Sedangkan Bangor, adalah pelaku yang melindas korban dengan motor. Ia mengaku saat itu masih dalam pengaruh minuman keras atau minuman beralkohol.

“Saya melindas tangannya. Yang bacok dia [Yoga]. Itu saya mabuk. Setelah itu kabur, ingin menenangkan pikiran,” kata Bangor.

Atas kejahatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang berujung kematian. Keduanya pun terancam hukuman 12 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia di depan sebuah penginapan di Jalan Kartini II, Kelurahan Karangturi, Kecamatan Semarang pada Kamis (22/2/2024) pagi. Awalnya, kasus pembunuhan ini diduga disebabkan persoalan berebut perempuan. Hal ini menyusul adanya seorang perempuan saat pelaku dan korban terlibat cekcok yang berujung penganiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya