SOLOPOS.COM - Polisi mendata jumlah minuman keras yang dijual di sebuah tempat usaha karaoke yang nekat beroperasi meskipun aturan melarang. (ANTARA/HO-Polres Kudus.)

Solopos.com, KUDUS — Tiga tempat usaha karaoke yang beroperasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dirazia aparat kepolsiian setempat. Tiga tempat hiburan malam tersebut nekat beroperasi, meskipun peraturan daerah Kudus jelas melarangnya.

“Hasil razia pada Rabu malam, memang masih menemukan tiga tempat usaha karaoke yang nekat beroperasi,” kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Perwira Menengah Pengawas (Pamenwas) Kompol Suwardi di Kudus, Kamis (12/10/2023).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Ketiga tempat karaoke yang dirazia tersebut, yakni New Ronde dan AS di Desa Getaspejaten, Kecamatan Jati serta Black Loves di Desa Tanjungkarang, Kecamatan Jati, Kudus.

Dia mengatakan sebanyak sebelas orang pemandu lagu diamankan petugas. Selain itu, petugas juga mengamankan puluhan botol minuman keras.

Razia dilakukan oleh pleton siaga Polres Kudus yang dipimpin oleh Pamenwas Kompol Suwardi yang menyasar sejumlah tempat karaoke.

“Kegiatan tersebut atas dasar laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya tempat karaoke di lingkungan penduduk,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang telah melaporkan ada peredaran miras di lokasi tersebut,” imbuhnya.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui hal yang berpotensi menjadi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sekecil apapun pelaporan atau informasi yang masuk ke Polres Kudus akan ditindaklanjuti.

Pertengahan September 2023, Polres Kudus juga merazia tempat karaoke Nevada di Desa Ngembal, Kecamatan Bae, Kudus. Hasilnya, tempat hiburan malam tersebut masih tetap beroperasi dan menjual minuman keras seratusan botol.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10/2015 tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke sudah jelas melarang keberadaan tempat hiburan karaoke.

Pada Bab II pasal 2 dijelaskan bahwa orang pribadi atau badan dilarang melakukan kegiatan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan usaha karaoke di wilayah Kudus.

Ancaman atas pelanggaran ketentuan pasal 2, diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya