SOLOPOS.COM - Ilustrasi suasana parkiran sepeda motor. (Freepik.com)

Solopos.com, KUDUS — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus menyosialisasikan rencana pemberlakuan pembayaran parkir nontunai kepada juru parkir Balai Jagong Kudus, Jateng, Jumat (22/9/2023).

Pembayaran parkir nontunai ditujukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus menekan potensi terjadinya kebocoran.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Bupati Kudus, Hartopo, mengatakan pemberlakuan tersebut juga bertahap karena saat ini masih tahap sosialisasi kepada juru parkir. Dengan harapan nantinya tidak ada lagi parkir liar.

Ia berharap juru parkir juga memberikan pelayanan yang baik serta menarik jasa parkir sesuai retribusi yang ditetapkan Pemkab Kudus.

“Dengan pembayaran parkir secara nontunai, harapannya bisa meningkatkan PAD,” kata Bupati Hartopo, seperti dikutip dari Antara, Jumat.

Kepala Dishub Kudus, Catur Sulistiyanto, menambahkan setelah sosialisasi terhadap juru parkir akan dilanjutkan dengan tahap uji coba yang diagendakan pada akhir Oktober 2023.

Sebagai tahap awal, uji coba dilakukan di lima lokasi parkir. Di mana, lokasinya masih tahap pembahasan dengan prioritas tempat parkir umum.

“Kami menginginkan adanya perkembangan soal tata kelola parkir di Kudus karena saat ini tertinggal dengan daerah lain. Untuk tahap awal, perubahan dari tunai menjadi nontunai sebagai salah satu upaya menekan potensi kebocoran,” ujarnya.

Ia memastikan para juru parkir tidak akan dirugikan karena nilai setorannya tetap seperti sebelumnya. Sedangkan kelebihan dari pendapatan parkir akan menjadi milik juru parkir.

Hal itu terkecuali tahun 2024 setelah ada perubahan peraturan daerah tentang retribusi. Berdasarkan perda tersebut memungkinkan ada pembagian pendapatan antara juru parkir dengan pemerintah. Persentase bagi hasilnya masih dibahas lebih lanjut.

Sementara, target penerimaan dari retribusi parkir jalan umum selama 2023 senilai Rp1,3 miliar. Sedangkan lokasi parkir tersebar di 204 lokasi di 37 ruas jalan di Kabupaten Kudus.

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya