SOLOPOS.COM - Ilustrasi UMK (Freepik).

Solopos.com, UNGARAN — Upah minimum kota/kabupaten (UMK) Kabupaten Semarang 2024 telah diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. UMK Kabupaten Semarang diusulkan naik sebesar 4,08%.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Semarang, M Taufiqurahman. Dikatakan, saat ini pihaknya telah mengusulkan kenaikan UMK ke Pemprov Jateng dengan kenaikan 4,08%.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“Angka UMK itu naik Rp101.299 dari UMK tahun sebelumnya senilai Rp2.480.988. Usulan kenaikan 4,08% tersebut sudah kami usulkan ke Pemprov Jateng,” ungkapnya, Rabu (29/11/2023).

Jika nantinya disetujui, UMK Kabupaten Semarang pada tahun 2024 senilai Rp2.582.287. Usulan besaran kenaikan UMK Kabupaten Semarang 2024 telah melalui proses dan mekanisme yang cukup panjang.

Mulai dari menggelar rapat dewan pengupahan berdasarkan Pasal 26 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Di mana untuk penentuan UMK Kabupaten Semarang 2024 telah dipertimbangkan dari beberapa aspek.

Di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa atau indeks tertentu yang menggambarkan penyerapan tenaga kerja dan kelebihan upah. Termasuk juga dipertimbangkan UMK tahun 2023. Kemudian dilakukan musyawarah dan diusulkan ke Bupati Semarang agar disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah.

“Angka tersebut sudah kami usulkan seusai disampaikan ke Bupati Semarang. Nanti prosesnya akan disampaikan ke Disnaker Jawa Tengah dan kami sampai saat ini masih menunggu keputusan dari Gubernur Jawa Tengah soal usulan kenaikan UMK Kabupaten Semarang tahun 2024,” katanya.

Pihaknya juga menambahkan, jika UMK Kabupaten Semarang 2024 akan diputuskan pada tanggal 30 November 2023 mendatang. Taufiqurahman mengatakan pertimbangan diputuskan kenaikan 4,08% untuk UMK Kabupaten Semarang tahun 2024 karena inflasi sebesar 2,49% dan menggunakan acuan inflasi Provinsi Jawa Tengah.

“Pertimbangan kedua adalah pertumbuhan ekonomi Kabupaten Semarang sebesar 5,31%. Untuk alfanya berdasarkan dari hasil kesepakatan rapat dewan pengupahan sebesar 0,3%. Angka itu adalah yang paling maksimal, yakni 0,3%,” lanjut Taufiqurahman.

Ia menjelaskan, pertimbangan pemilihan alfa sebesar 0,3% mengingat penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Semarang sampai saat ini mencapai 95,95% dan median upah Rp2.400.000.

“Dengan penyerapan tenaga kerja yang tinggi itu berarti kondisi kerja dan pengupahan di Kabupaten Semarang itu bagus. Maka presentasinya kami pilih yang paling tinggi,” bebernya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya