SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah pekerja (Freepik)

Solopos.com, SEMARANG — Pemerintah bakal menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Semarang 2024 paling lambat, Kamis (30/11/2023). Di waktu sebelumnya, pemerintah akan terlebih dahulu menetapkan upah minimun provinsi (UMP), yakni pada Selasa (21/11/2023).

Hingga saat ini diketahui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 yang menjadi dasar perhitungan upah minimum. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah telah menggelar unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakestrans) Jateng, Selasa (14/11/2023) sore, di mana salah satu tuntutannya kenaikan upah minimum pada tahun 2024.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Pada tahun 2022 lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang memutuskan untuk menetapkan UMK Kota Semarang 2023 sebesar Rp3.060.000 atau naik sekitar 7,3 persen dibanding tahun sebelumnya. UMK di Kota Semarang itu pun menjadi yang tertinggi di wilayah Jateng.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, berharap UMK 2024 Kota Semarang mengalami kenaikan seiring dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. Meski demikian, ia belum bisa memastikan berapa kenaikan UMK Kota Semarang tahun 2024 itu karena harus melalui berbagai kajian.

Mbak Ita itu mengaku juga telah mendengarkan usulan dari buruh terkait kenaikan upah minimum. Meski demikian, usulan itu masih perlu dilakukan kajian untuk dibuat perumusan.

“Saya harap bisa naik dari tahun lalu. Kami harap ada titik temu karena memang harga-harga mengalami kenaikan,” ujarnya, Kamis (9/11/2023).

Di sisi lain, saat menggelar aksi unjuk rasa di Disnakestrans Jateng, Selasa (14/11/2023), KSPI mengajukan sejumlah tuntutan. Di antaranya, naikkan upah 2024 di Provinsi Jateng minimal 15 persen, cabut omnibus law UU Cipta Kerja, tolak PP 51/2023 tentang Pengupahan sebagai dasar penentuan kenaikan upah minimum tahun 2024, dan evaluasi Kinerja Kadisnakertrans Provinsi Jateng.

Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyerukan gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Hal itu disampaikan Pada Senin (13/11/2023).

Pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tersebut menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu.

Demikian informasi tentang UMK Semarang di tahun 2024. Di mana secara resmi akan diumumkan pemerintah paling lambat, Kamis (30/11/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya