SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelajar SMP. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG – Ombudsman telah menerima sebanyak 30 aduan terkait masalah pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK di Jawa Tengah (Jateng) 2024 per Minggu (16/6/2024). Adapun puluhan aduan itu merupakan laporan yang masuk sejak Selasa (11/6/2024) atau kurang dari sepekan.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida, mengatakan dari jumlah itu aduan terbanyak terkait dengan kuota penerimaan melakui jalur afirmasi. Banyak masyarakat yang mempertanyakan terkait data siswa tidak mampu.

Promosi Rilis The Global 2000, Forbes Nobatkan BRI Sebagai Perusahaan Terbesar di RI

“Contoh aduannya [kuota afirmasi] ada di Kota Semarang dan Klaten, iya [aduannya] di jenjang SMA dan SMK,” kata Farida kepada wartawan, Senin (17/6/2024).

Tak hanya kuota jalur afirmasi, lanjut Farida, aduan lain terkait masalah zonasi dan kendala diaplikasi hingga seragam sekolah juga ditemukan. Bahkan, aduan tersebut tidak hanya berasal dari jenjang SMA/SMK melainkan hingga di tingkat SD dan SMP.

“SMP itu masalah penjualan seragam dan ini sedang kami awasi. Ada dari Kendal juga sudah ada respons, sudah dilakukan bahasanya investigasi ke lapangan dan kita masih menunggu [hasil]. Pemalang juga sama [masih menungu hasil],” tandasnya.

Farida menambahkan, posko aduan Ombudsman Jateng memang mengawaai proses penerimaan siswa di berbagai jenjang pendidikan, baik SD/MI, SMP/ MTs, hingga SMA/SMK/MA. Pihaknya pun mengajak agar korban maladministrasi PPDB dapat melapor melalui whatsapp center di 08119983737.

“Kami berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara ketat dengan kerjasama dari semua pihak, agar PPDB dapat berjalan akuntabel, berintegritas, dan berkeadilan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah (Jateng) 2024 jenjang SMA negeri dan SMK negeri baru berjalan selama dua hari, Selasa-Rabu (11-12/6/2024). Meski demikian, selama dua hari itu Ombudsman Perwakilan Jateng sudah menerima 10 aduan dari masyarakat terkait pelaksanaan PPDB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya