SOLOPOS.COM - Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Irwan Anwar. (Solopos.com/Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penggerebekan penyelundupan ratusan anjing yang akan dibawa ke wilayah Soloraya di Gerbang Tol (GT) Kalikangkung, Sabtu (6/1/2024) malam. Dari lima orang yang ditetapkan tersangka itu, satu di antarnya merupakan warga Gemolong, Kabupaten Sragen, berinisial DH.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan DH merupakan tersangka utama dalam kasus ini. DH merupakan pemesan sekaligus pemilik ratusan anjing yang diduga dagingnya akan diperdagangkan.

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

“Jadi kasus penyiksaan hewan, sudah ditetapkan penyidik lima tersangka. Tersangka utama inisial DH, dan 4 lainnya driver dan seterusnya itu ikut serta membantu. DH itu pemesan warga Gemolong, Sragen, keterangan sementara [anjing untuk dikonsumsi],” ujar Irwan kepada wartawan di kantornya, Senin (8/1/2024).

Irwan menjelaskan, tersangka DH telah beberapa kali memesan anjing dari Jawa Barat. DH jugalah yang memesan ratusan anjing yang kemudian video pengirimannya di jalan tol viral pada Desember 2023 lalu.

“Sudah beberapa kali, tanggal 23 Desember itu 100-an. Yang viral ya mereka juga,” jelasnya.

Namun, pada Desember 2023 itu, polisi belum bisa menangkap pelaku saat melintas di tol. Hal itu dikarenakan para pelaku keluar dari jalur tol dan tidak melintas di GT Kalikangkung.

“Sejak awal sudah komunikasi dengan teman-teman komunitas ini, kemarin itu kita sibuk Nataru. Memang tersangka ini keluar tol di Kalikangkung dicegat enggak ada, karena macet di Kabupaten Brebes, mereka keluar lewat jalur biasa,” tuturnya.

Ia juga menyebut saat ini ratusan anjing tersebut sudah ditampung di Dog Shelter di Semarang dan dibantu di penampungan sementara. Diketahui ada 12 ekor yang akhirnya mati.

“Ada 12 ekor yang mati, diautopsi dan bagian tubuhnya nanti dikirim ke Unair [untuk penyelidikan],” ujarnya.

Kelima tersangka kasus perdagangan daging anjing itu pun saat ini masih ditahan di Mapolrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 89 juncto Pasal 66 huruf a ayat 1 UU No. 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU No. 18/2009 juncto Pasal 302 KUHP. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek pengiriman ratusan anjing di GT Kalikangkung, Kota Semarang, Sabtu (6/1/2024) malam, bersama komunitas Animal Hope Shelter Indonesia. Total ada 226 anjing dalam kondisi terikat yang diangkut truk bak terbuka. Ratusan anjing itu dibawa dari Subang, Jawa Barat (Jabar), dan akan dikirim ke wilayah Soloraya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya