SOLOPOS.COM - kantor Imigrasi Semarang, saat menyampaikan terkait penangkapan seorang warga negara Malaysia berinisial ML, 45, lantaran kedapatan masuk wilayah Indonesia tanpa memiliki paspor maupun visa. (Solopos.com/Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG – Kantor Imigrasi Semarang menangkap seorang warga negara Malaysia berinisial ML, 45, lantaran kedapatan masuk wilayah Indonesia tanpa memiliki paspor maupun visa. Ketika ditangkap, ML masih dalam kondisi dirawat di Rumah Sakit (RS) Fatimah Demak.

Kepala Imigrasi Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, mengatakan atas pelanggaran dokumen keimigrasian, petugas menangkap warga Malaysia itu dan selanjutnya ditahan di ruang deteni. Adapun penindakan tegas perlu dilakukan terhadap warga Malaysia itu setelah dilakukan pemeriksaan yang komprehensif.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Kami telah mengungkap kasus tindak pidana warga negara Malaysia inisial ML. Dia masuk Indonesia tanpa menggunakan paspor dan visa yang sah. Kasusnya dilaporkan oleh masyarakat karena awalnya curiga ada orang asing yang sedang dirawat di RS Haji Fatimah Demak,” papar Guntur di katornya, Jumat (5/4/2024).

Guntur menceritakan, saat pengecekan ulang dokumen, ML mengaku tidak punya paspor sama sekali. Ketika diselidiki mendalam, ML juga berkata hanya mengantongi kartu tanda penduduk (KTP) Malaysia.

Sedangkan mengenai penyakit yang diderita ML, Guntur berkata kondisi badannya menguning dan mengalami diare. Ia menduga, ML terlalu lama berendam dan kebanyakan minum di laut.

“Jadi berbekal info itu tim kami datang ke RS tersebut, kondisi dia [ML] sedang diopname. Dan kita ambil setelah pemeriksaan selesai. Karena tanggal 5 April dokumen penyelidikannya sudah lengkap. Dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke pengadilan. Dia sekarang ditahan di Lapas Kedungpane,” bebernya.

Sementara itu, Kasubsi Intelejen Pengawasan Kantor Imigrasi Semarang, Muhammad Yandi Wahyudi, mengatakan ML masuk tanpa dokumen dari perairan Tanjung Balai Medan. Setibanya di Tanjung Balai, ML lalu berangkat ke Surabaya.

“Pas sampai di Surabaya pengakuannya dia [ML] saat itu jatuh sakit dan luntang-lantung begitu. Dia lalu kontak keluarga di Malaysia. Yang bersangkutan kemudian ditolong Pak Imamhudi, warga Demak. Dia sempat dibawa ke rumah samping masjidnya. Terus karena sakit kemudian dibawa ke rumah sakit,” ungkap Muhammad.

Atas pelanggaran dokumen keimigrasian, ML kini dijerat UU Imigrasi nomor 6 tahun 2011. Yakni ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp500 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya