SOLOPOS.COM - Logo Bawaslu Banyumas. (Bawaslu Banyumas)

Solopos.com, BANYUMAS-Bawaslu Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, mengimbau seluruh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) untuk menahan diri dengan tidak melakukan kegiatan kampanye hingga adanya penetapan daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu Serentak 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono di Purwokerto, Banyumas, Senin, mengatakan sekarang sedang dalam tahapan pencermatan DCT.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

“Kami mengajak masyarakat untuk saling mengecek. Kalau untuk tanggapan di silon [aplikasi sistem informasi pencalonan]. itu sudah selesai, tanggapan terkait dengan daftar calon sementara (DCS) anggota legislatif yang menuju DCT kemarin,” jelasnya dikutip dari Antara pada Senin (9/10/2023).

Berdasarkan pengamatan Bawaslu, kata dia, KPU Kabupaten Banyumas pun sudah melaksanakan regulasi terbaru dari KPU terkait dengan pencalonan anggota legislatif.

Setelah dilakukan pencermatan, lanjut dia, DCT Pemilu Serentak 2024 tersebut akan ditetapkan oleh KPU pada 3 November dan selanjutnya diumumkan pada 4 November 2023.

“Sejak saat itu pula, maka mereka yang ada di DCT sudah secara resmi sebagai subjek hukum dan objek hukum dalam pengawasan pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Banyumas,” jelasnya.

Terkait dengan hal itu, dia mengimbau sebelum masa penetapan DCT, siapa pun yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif agar menahan diri lebih dahulu karena ruang kampanye nantinya akan diatur dengan keputusan KPU terkait jadwal kampanye Pemilu 2024

“Memang betul sudah ada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, tetapi jadwal itu belum dibikin oleh KPU. Jadi kami imbau untuk menahan diri dulu karena nanti akan ada ruang khusus untuk kampanye,” tegasnya.

Ia mengatakan kegiatan sosialisasi boleh dilakukan oleh peserta pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU dan hingga saat ini, baru partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Dalam hal ini, kata dia, partai politik yang telah ditetapkan peserta pemilu boleh melakukan sosialisasi dengan memasang bendera dan tanda gambar parpol.

“Itu pun ada ketentuan-ketentuan yang harus dipahami dan diikuti. Tidak boleh sembarangan dalam memasang bendera dan tanda gambar parpol,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yon mengatakan berdasarkan pengamatan, seluruh anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah VIII (Kabupaten Banyumas dan Cilacap) diketahui maju kembali sebagai bacaleg pada Pemilu Serentak 2024.

“Makanya ketika itu dipakai ya harus sesuai aturan dan konstruksi yang benar. Semua itu agar pemilu bisa fair dan adil,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya