SOLOPOS.COM - Logo Bawaslu Kudus. (Twitter @KudusBawaslu)

Solopos.com, KUDUS-Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menemukan 2.114 alat peraga sosialisasi calon anggota legislatif, baik calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten. APS itu bermunculan dan bertebaran di setiap kawasan.

“Ribuan alat peraga baik sosialisasi maupun kampanye tersebut tersebar di sembilan kecamatan dengan jumlah bervariasi,” kata Ketua Bawaslu Kudus Moh. Wahibul Minan di Kudus, Minggu (6/11/2023).

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Ia mengungkapkan alat peraga tersebut terdiri dari berbagai bentuk dan ukuran, baik bendera, poster, reklame, spanduk, serta umbul-umbul telah terpasang memenuhi berbagai tempat dan ruas-ruas jalan yang ada di setiap kecamatan.

Sementara jenis alat peraga terbanyak yang ditemukan Bawaslu Kudus yakni reklame yang mencapai 741 buah, kemudian bendera partai sebanyak 714 buah, disusul spanduk, poster, dan umbul-umbul hanya 27 buah yang terpasang di tiga kecamatan, yakni Kaliwungu, Kota, dan Jati.

Dari sembilan kecamatan, tercatat paling banyak terpasang di Kecamatan Dawe mencapai 544 buah, disusul Kecamatan Jati sebanyak 356 buah, sedangkan paling sedikit di Kecamatan Bae hanya 78 buah.

Ia mengungkapkan berdasarkan penjelasan dari Bawaslu Pusat alat peraga tersebut ada yang termasuk alat peraga sosialisasi (APS) dan ada yang masuk alat peraga kampanye (APK).

Untuk APS, kata, merupakan alat peraga yang hanya menunjukkan foto gambar calon anggota legislatif tanpa ada ada ajakan mencoblos, memilih, mencontreng, serta minta doa restu.

“Jika dalam gambar tersebut terdapat ajakan, baik memilih, mencoblos, mencontreng, serta minta doa restu maka masuk kategori APK,” ujarnya dikutip dari Antara pada Senin (6/11/2023).

Untuk itulah, Bawaslu Kudus menyampaikan pemberitahuan kepada masing-masing partai politik di Kudus bahwa alat peraga sosialisasi diperbolehkan dipasang mulai dari tanggal 4-27 November 2023.

“Pemasangannya juga harus mengikuti aturan dari pemerintah daerah, karena ada larangan pemasangan reklame di jalan-jalan tertentu,” ujarnya.

Dalam rangka penertiban, maka Bawaslu Kudus bersama Satpol PP Kudus akan melakukan pencopotan APK yang dinilai melanggar aturan.

KPU Kudus sendiri belum mengeluarkan keputusan terkait titik pemasangan alat peraga kampanye pemilu, karena tahapan kampanye tersebut baru dimulai 25 hari setelah daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif diumumkan.

Untuk calon anggota legislatif, maka pemasangan APK dimulai tanggal 28 November 2023, sedangkan calon presiden dan wakil presiden 15 hari setelah penetapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya